Selasa, 17 Januari 2012

Makalah Hadis Mutawatir dan Ahad

HADIST MUTAWATIR DAN AHAD


BAB I
PENDAHULUAN

Eksistensi hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an tidak dapat diragukan lagi. Namun karena proses transmisi hadis berbeda dengan proses Al-Qur’an, maka dalam proses penerimaannya tentu mengalami berbagai persoalan serius yang membedakannya dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an tertransmisi  kepada ummat Islam dengan cara mutawatir. Selain itu, dari sisi kodifikasi, masa pengkodifikasian hadist jauh lebih lama setelah Nabi wafat dibandingkan dengan Al-Qur’an. Hadist dikodifikasi pada awal abad kedua Hijriyah, sedangkan Al-Qur’an sudah dibukukan pada sekitar tahun 22 Hijriyah. Disinyalir pula, sebelum Nabi wafat, posisi dan sistematika Al-Qur’an telah tersusun dengan bak. Kondisi ini sangat berbeda dengan apa yang dialami hadist.
Untuk kepentingan netralisasi dan sterelisasi hadist, dalam proses dan perkembangan selanjutnya para ulama hadist melakukan upaya serius berupa penyeleksian terhadap hadist dengan menilai para perawi hadist dari berbagai thabaqat secara ketat. Setelah proses ini pun dilalui, hadist tidak secara otomatis selamat dan langsung dipakai atau dijadikan rujukan dalam penetapan hukum Islam. Hadist terus dievaluasi sehingga nyaris tidak ada suatu disiplin ilmu yang tingkat kehati-hatiannya dalam merujuk sumber, seteliti seperti yang dialami ilmu hadist. Para filosof misalnya, sering merujuk pendapat Plato dan Aristoteles dalam berbagai bentuknya. Tetapi sedikit yang dapat ditemukan dari berbagai pendapat itu yang struktur transmisinya dapat dipertanggung jawabkan sehingga abash bahwa pendapat itu betul bersumber dari Plato atau Aristoteles.
Kondisi demikian, sekali sangat berbeda dengan struktur transmisi hadist. Ulama demikian ketat melakukan seleksi terhadap hadist. Setelah diukur dari sisi bilangan sanad yang menghasilkan hadist mutawatir dan ahad dengan berbagai pencabangannya. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang Hadist Mutawatir, Masyhur dan Ahad.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadist  Mutawatir
1.      Pengertian
a.  Menurut bahasa, kata al-mutawatir adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut.
b.    Menurut istilah, hadis mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk  berdusta.[1][1]
Dalam ilmu Hadist maksudnya ialah hadist yang diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka itu dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta mengadakan hadist itu.
Pengertian di atas, kalau kita pecah-pecah akan terdapat tiga syarat bagi Mutawatir yaitu:
a.       Mesti banyak sanadnya.
b.      Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad-sanad, umpamanya: dipermulaan sanad yang mencatat 50 orang, maka dipertengahan sanadnya, sedikitnya mesti 50 rawi dan diakhir sanad sahabat yang mendengar dari Nabi SAW pun sedikitnya mesti 50 orang.
c.       Mesti menurut pertimbangan akal bahwa tidak bias jadi rawi-rawi itu berkumpul bersama-sama, lalu mereka berdusta mengatakan itu sabda Nabi kita, maupun berkumpulnya itu dengan disengaja atau kebetulan.[2][2]
2.      Syarat-syarat Hadist Mutawatir
Dengan definisi di atas, dipahami bahwa suatu hadist bias dikatakan mutawatir  apabila telah memenuhi 4 syarat, yakni:
a.       Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh perawi.
b.      Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat (generasi) sanad.
c.       Secara rasional dan menurut kebasaan (adat), para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.
d.      Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadist, seperti kata: سمعنا  (kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat), لمسنا (kami telah menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti: pendapat tentang alam semesta yang bersifat huduuts (baru), maka hadist tersebut tidak dinamakan mutawatir.
3.      Nilai Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir itu mengandung nilai “dlaruriy”. Yakni suatu keharusan bagi manusia untuk mengakui kapasitas kebenaran suatu hadist, seperti halnya seseorang yang telah menyaksikan suatu kejadian dengan mata kepala sendiri. Bagaimana mungkin dia ragu-ragu atas kebenaran sesuatu yang disaksikan itu? Demikian juga dengan nilai hadis mutawatir, semua hadist mutawatir bernilai maqbul (dapat diterima sebagai dasar hukum) dan tidak perlu lagi diselidiki keadaan perawinya.[3][3]
4.      Hukum  Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir. Mengingkari hadist mutawatir  sama dengan mendustakan informasi yang jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir  tidak membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup denga bersandar pada jumlah, yang dengan jumlah tersebut dapat diyakini kebenaran khabar yang dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat nabi yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah melihatnya   namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.

5.      Keberadaan Hadist Mutawatir
Ibnu Shalah berpendapat bahwa hadist mutawatir jumlahnya tidak banyak. Pendapat ini dibantah keras oleh Ibn Hajar, “orang yang mengatakan  bahwa hadist mutawatir jumlahnya sedikit, berarti dia kurang serius mengkaji hadist”.
Para ulama kemudian berusaha mengakurkan dua pendapat ini. Apabila yang dimaksud oleh Ibn Shalah adalah hadist mutawatir lafdzi, maka pendapat itu ada benarnya, karena keberadaan hadist mutawatir lafdzi realitanya memang tidak banyak. Ibn Hajar tatkala mengatakan bahwa hadist mutawatir jumlahnya banyak, juga ada benarnya, jika yang dimaksud adalah hadist mutawatir maknawi atau mutawatir secara umum.[4][4]
6.      Macam-macam Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir terdiri dari 2 macam, yakni :
a.       Mutawatir Lafdzi
Lafdzi artinya secara lafadz. Jadi Mutawatir Lafdzi itu ialah Mutawatir yang lafadz hadistnya sama atau hampir bersamaan atau hadist mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi. Artinya perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
Contoh :
من كذب علي متعمدافليتبوأمقعده من النار
Artinya : Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka
Keterangan :
1)      Hadist ini diriwayatkan orang dari jalan seratus sahabat Nabi SAW.
2)      Lafadz yang orang ceritakan hampir semua bersamaan dengan contoh tersebut tersebut, diantaranya ada yang berbunyi begini :
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه)
Artinya :                Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Dan ada lagi begini :
ومن قال علي مالم اقل فاليتبوأ مقعده من النار (الحاكم)
Artinya :                Dan barang siapa berkata atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Hakim)
Maknanya semua sama. Perbedaan lafadz itu timbulnya boleh jadi karena Nabi mengucapkannya beberapa kali.
3)      Dari ketiga contoh itu, tahulah kita bahwa yang dinamakan Mutawatir Lafdzi tidak mesti lafadznya semua sama betul-betul.
4)      Hadist tersebut diriwayatkan oleh berpuluh-puluh imam ahli hadist, diantaranya: Bukhari, Muslim, Darimy, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi, Ath-Tajalisy, Abu Hanifah, Thabarani dan Hakim.
Gambaran sanadnya dari 10 imam yang tersebut, kalau kita susun akan terdapat begini :
AL-BUKHARI
(1)
Musa
Abu ‘Awanah
Abu Hushain
Abu Shalih
Abu Hurairah
MUSLIM
(2)
‘Ali ibn Al-Hidjr
‘Ali ibn Musir
Muhammad ibn Qais
‘Ali ibn Rabi’ah Al-Mughirah
AD-DARIMY
(3)
Muhammad ibn Isa
Haitsam
Abu Zubair
Zabir
ABU DAWUD
(4)
‘Amr ibn ‘Aun
Musaddad
Wabrah
‘Amir
‘Abdullah ibn Az-Zubair
Az-Zubair
IBNU MAJAH
(5)
Muhammad ibn Ramh
Al-Laits
Ibnu Shihab
Anas


SABDA NABI : “Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah menyediakan tempat duduknya dari neraka




At-Tirmidzi
(6)
Abu Hisyam
Abu Bakar ibn Ajjaz
‘Ashim
Zirr
Ibnu Mas’ud
Ath-Thajalisy
(7)
Abdurrahman
Abi Zinad
Amir ibn Sa’ied
Utsman
Abu Hanifah
(8)
‘Athijah
Abi Sa’ied Al-Khudri
Ath-Thabarani
(9)
Abu Ishaq
Ibrahim
Nubaith ibn Syarieth
Al-Hakim
(10)
Abul Fad-l ibn Al-Husain
Muhammad ibn A. Wahhab
Ja’far ibn ‘Aun
Abu Hajjan
Jazid ibn Hajjan
Zaid ibn Arqam
5)      Cobalah perhatikan 10 gambaran sanad di atas, diantara rawi-rawinya tidak ada seorang pun yang sama, semua berlainan.
6)      Selain dari hadits tersebut, ada banyak lagi yang temasuk dalam mutawatir lafdzi, sebagaimana kata imam Sayuti
Berikut ini disebutkan enam hadist :
نضر الله امرء سمع مقالتي فوعاها وحفظها وبلغها (رواه الترميذي)
Artinya : Mudah-mudahan Allah akan berbuat baik kepada orang yang mendengar sabdaku, lalu ia peliharanya dan menjaganya serta menyampaikannya (kepada manusia). (HR. Turmudzi)
إ ن القرن انزل علي سبعة احرف (رواه النسائ)
Artinya : Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf (HR. Nasai)
من بني لله مسجدا بني الله له بيتا في الجنة (رواه التبراني)
Artinya : Barang siapa mendirikan sebuah mesjid karena Allah, maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah di surga (HR. Thabarani)
كل شراب اسكر فهو حرام (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap minuman yang memabukkan , maka dia itu haram (HR. Bukhari)
إن الاٍسلام غريبا وسيعوده غريبا (رواه الدارمي)
Artinya : Sesungguhnya agama Islam itu timbul dengan keadaan asing dan akan kembali dengan asing (juga) (HR. Darimi)
كل ميسر لما خلق له (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap orang dimudahkan kepada apa yang sudah ditakdirkan baginya (HR. Bukhari)
7)      Mutawatir Lafdzi ini sebenarnya tidak termasuk dalam pembelajaran ilmu Hadist, karena rawi-rawi yang menceritakan Hadist itu tidak perlu diperiksa dan dibahas lagi, sebab tida syarat Mutawatir 37 sudah memadai untuk menetapkan keyakinan kita akan benarnya dari Nabi SAW.
b.      Mutawatir Ma’nawi
Ma’nawi artinya secara ma’na. mutawatir ma’nawi ialah mutawatir pada ma’na, yaitu beberapa riwayat yang berlainan, mengandung satu hal atau satu sifat atau satu perbuatan. Ringkasnya, beberapa cerita yang tidak sama, tetapi berisi satu ma’na atau tujuan atau hadist mutawatir ialah hadist yang menyangkut amal perbuatan nabi, artinya  perbuatan nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak lagi.

Contoh:
            Sembahyang maghrib tiga rakaat.
Keterangan :
1)      Satu riwayat menerangkan, bahwa dalam hadlar (negeri sendiri)  nabi sembahyang tiga rakaat.
2)      Satu riwayat menunjukkan, bahwa dalam safar nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
3)      Satu riwayat membayangkan bahwa di  Mekkah nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
4)      Satu riwayat mengatakan nabi sembahyang maghrib di Madinah tiga rakaat.
5)      Satu riwayat mengabarkan, bahwa sahabat sembahyang maghrib tiga rakaat., diketahui oleh nabi.
6)      Dan lain-lain lagi.
Semua cerita tersebut ceritanya berlainan, tetapi maksudnya satu yakni menunjukkan dan menetapkan bahwa sembahyang maghrib itu tiga rakaat.[5][5]
Menurut para ulama, sebuah hadist mutawatir diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi di setiap generasi sudah cukup bukti  sebagai riwayat yang terpercaya atau shahih. Jadi, tawatur bukanlah bagian “ilm al-isnad” yang menguji watak perawi dan cara periwayatan hadist, dan mendiskusikan keshahihan hadist atau kelemahannya untuk diterima atau ditolak. Sebuah hadist mutawatir, menurut para ulama, hanya untuk dipraktikkan, sedang historisasinya tidak perlu didiskusikan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah perawi pada setiap tingkatan yang harus dipenuhi oleh sebuah hadist mutawatir. Beberapa ulama menentukan jumlah sampai tujuh puluh, ada yang empat puluh, ada yang dua belas, dan bahkan ada ulama yang mengatakan cukup empat.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana muslim tentang kehujahan (otoritas argumentasi) hadist mutawatir, karena dianggap meghasilkan ilmu dan keyakinan dan bukan praduga (zhanni).[6][6]

B.     Hadist Ahad
1.      Pengertian
a.       Menurut bahasa kata “ahad” bentuk plural (jama’) dari kata “ahad” yang berarti: satu (hadist wahid) berarti hadis yang diriwayatkan satu perawi.
b.      Menurut istilah, hadist ahad adalah:
هو مالم يجمع شروط المتواتر
Artinya: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi hadis mutawwatir.[7][7]
Yang dimaksud hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh beberapa perawi yang jumlahnya tidak mencapai batasan hadist mutawwatir. Mayoritas hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan terdapat dalam kitab-kitab referensi adalah jenis hadist ahad.[8][8]
2.      Nilai Hadist Ahad
Hadist ahad memiliki nilai “nadhariy”. Yakni ia masih merupakan ilmu yang masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian  lebih lanjut.[9][9]
Menurut Ibn Ash-Shalah, riwayat perawi tunggal tsiqah (Hadist gharib dan hadist fard) diklasifikasi ke dalam tiga kategori:
Pertama, riwayat perawi tsiqah yang bertentangan dengan riwayat yang lebih tsiqah. Riwayat seperti ini harus ditolak dan dianggap syadzdz. Kedua, riwayat perawi yang bertentangan  dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Riwayat jenis ini diterima. Ketiga, riwayat yang berada diantara dua jenis kategori di atas. Contoh, menambah sebuah kata dalam hadist yang tidak disebutkan oleh semua perawi lain yang turut meriwayatkan hadist tersebut. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, “Anna rasul Allah faradha zakat al-fithr min ramadhan ala kulli hurrin au ‘abdin dzakarin au untsa min al-muslimin”. Dilaporkan bahwa Malik adalah satu-satunya perawi diantara para perawi yang menambah kata “min al-muslimin”.
Ubaidillah Ibn Umar, Ayyub dan lain-lain meriwayatkan hadist tersebut  dari Nafi’ tanpa tambahan tersebut. Untuk kategori ketiga ini, Ibn Ash-Shalah tidak memberikan penilaian sama sekali. Al-Khathib Al-Baghdadi tidak keberatan dengan tambahan tersebut, dengan syarat dilakukan oleh perawi yang tsiqah. Dalam hal ini, ia bahkan mengklaim mengikuti pendapat mayoritas fukaha dan ahli hadist. Menurut Ibn Katsir (701-774), tambahan yang dilakukan oleh perawi tsiqah diterima oleh mayoritas fukaha dan ditolak oleh mayoritas para ahli hadist. Namun, At-Tarmidzi dalam Al-‘Ilal menganggap shahih apabila tambahan tersebut dilakukan oleh orang yang kuat hafalannya (dhabith).
Hadist gharib atau fard (tunggal) dapat diketahui melalui tiga cara: 1) dari aspek lokalitas, hadist tersebut diriwayatkan oleh perawi tunggal dari sebuah daerah; 2) perawi tunggal dari seorang imam yang terkenal; 3) perawi dari sebuah daerah tertentu meriwayatkan hadist dari orang Madinah. Al-Khitab Al-Baghdadi, Ibn Ash-Shaleh, As-Suyuthi, dan Ibn Katsir mengikuti pendapat Asy-Syafi’I bahwa keshahihan sebuah riwayat tunggal  tergantung pada ke-tsiqah-an perawinya. Dengan kata lain, untuk menilai ke-tsiqah-an hadis gharib tergantung pada apakah hadist tersebut memenuhi syarat-syarat hadist shahih ataukah tidak. Jadi, historitis riwayat pada dasarnya ditentukan oleh kualitas perawi. Jumlah perawi dalam setiap tingkatan adalah penting, tetapi tidak menentukan historisitas dan kepalsuan riwayat tersebut. Dengan kata lain, status “ketunggalan” perawi tsiqah dalam setiap tingkatan tidak berarti bahwa riwayatnya tertolak atau palsu.[10][10]
3.      Sebab-sebab Hadist Ahad Dinyatakan sebagai Zhanni Al-Wurud dan Menjadi Obyek Pembahasan Ilmu Hadist
Jumlah periwayat yang terlibat pada hadist ahad untuk setiap (tsabaqah) sanadnya tidak sebanyak jumlah periwayat pada hadist mutawwatir. Akibatnya, tingkat keakuratan riwayat hadist ahad tidak setinggi hadist mutawwatir. Untuk hadist mutawatir tingkat keakuratan riwayatnya mencapai qath’i (meyakinkan kebenaran beritanya), sedang untuk hadist ahad, tingkat keakuratan riwayatnya hanya mencapai zhanni (dugaan keras). Karenanya, untuk mengetahui apakah wurud (kedatangan) hadist ahad dapat dipercaya ataukah tidak, maka terlebih dahulu sanad dan matannya harus diteliti. Untuk hadist mutawatir, penelitian yang demikian itu tidak diperlukan karena sudah pasti kebenaran wurud-nya.[11][11]

4.      Macam-macam Hadist Ahad
Hadist ahad bila ditinjau dari segi jumlah perawi dalam sanadnya dibagi menjadi 3 macam, yaitu Hadist Masyhur, Hadist Aziz, dan Hadist Gharib.
a.       Hadist Masyhur
1)      Pengertian Hadis tMasyhur
Hadist masyhur menurut bahasa yaitu kata “Masyhur” berbentuk isim maf’ul dari kata “syaharats Al-Amru” yang berarti sesuatu yang telah terkenal setelah disebarluaskan dan ditampakkan dipermukaan.[12][12]
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi dan belum mencapai batasan mutawatir. Apabila dalam salah satu thabaqahnya (jenjang) dari thabaqat sanad terdapat tiga perawi maka hadist tersebut dikategorikan hadist masyhur, sekalipun pada thabaqah sebelum atau sesudahnya terdapat banyak perawi.[13][13]
Hadist masyhur terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, hadist masyhur yang shahih, hasan, dan dha’if. Kedua, hadist masyhur yang hanya dikenal dikalangan terbatas, seperti hadist yang populer dikalangan ahli hadist atau hadist yang telah cukup populer dikalangan masyarakat.
Di antara kelompok hadist masyhur adalah hadist mutawatir yang hanya populer, misalnya dalam disiplin ilmu fiqih dan ushul fiqih, di mana hadist itu tidak pernah disebutkan secara khusus oleh ahli hadist. Hadist seperti ini sedikit sekali dan hampir tidak ditemukan pada periwayatan-periwayatan ahli hadist. Hadist ini seperti pada hadist yang dinukil oleh seseorang yang memperoleh ilmu dengan kejujuran, sesuai kebutuhan dari orang-orang yang selevel dengannya, mulai dari awal sanadnya sampai akhir sanadnya.
Karenanya hadist Man kadzaba ‘alayya muta’ammidan falyatabawwa maq’adahu min al-nar (Barangsiapa yang berdusta pada ku secara sengaja, maka bersiaplah untuk menempati tempat tinggalnya yang telah disiapkan untuknya nanti di neraka) adalah hadist mutawatir. Dan hadist Innama al-a’malu bi al-niyyat (Sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya), menurut sudut pandang ini, adalah bukan hadist mutawatir.[14][14] Hadis Nabi SAW:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan menggenggam ilmu pengetahuan dengan mencabutnya dari para hamba.[15][15]
Istilah masyhur sering juga digunakan untuk mengungkapkan hadist-hadist yang populer di masyarakat atau komunitas tertentu. Namun istilah ini tidak berkaitan dengan definisi masyhur di atas. Seperti misalnya hadis yang populer dikalangan ahli hadist المسلم اخو المسلم, populer di kalangan ahli fiqih لاضرر ولا ضرر, populer di kalangan ulama usul fiqih إذا حكم الحاكم ثم اجتحدفأصاب فله اجران dan lain sebagainya[16][16]
2)      Hadist Mustafidl (nama lain dari  hadist masyhur)
Menurut bahasa kata “mustafidl”  berbentuk isim fail dari kata “istifadla”, kata pecahan dari kata “Faadla”. Artinya sesuatu yang tersebar.[17][17]
Menurut istilah, definisi hadist mustafidl ada tiga pendapat. Pertama, hadist mustafidl searti dengan hadist masyhur. Kedua, mustafidl lebih khusus daripada masyhur, karena bagi mustafidl disyaratkan jumlah perawi pada dua ujung sanadnya sama, yakni pada awal dan akhir sanad terdiri dari tiga perawi, sedang masyhur tidak. Ketiga, mustafidl lebih umum dari pada masyhur, yakni kebalikan pendapat kedua.
3)      Pengertian lain tentang hadist masyhur, maksudnya yaitu hadist masyhur dipahami sebagai suatu hadist yang telah dikenal dikalangan para ahli ilmu tertentu atau dikalangan masyarakat umum tanpa memperhatikan ketentuan syarat di atas, yakni banyaknya perawi yang meriwayatkannya, sehingga kemungkinannya hanya mempunyai satu jalur sanad saja atau bahkan tidak berasal (bersanad) sekalipun.


4)      Macam-macam hadist masyhur:
a)      Masyhur menurut ahli hadist saja, seperti hadist yang diriwayatkan Anas ra:
قنت النبي صلي الله عليه وسلم بعد الركوع شهرا يدعو علي رعل وذكوان
Artinya: Bahwa Nabi saw pernah membaca doa qunut setelah ruku’ selama satu bulan untuk mendoakan keluarga Ri’il dan Dzakwan  (HR. Bukhari Muslim).
b)      Masyhur menurut ahli hadist, ulama lain, dan masyarakat umum, seperti hadist:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
Artinya: Seorang muslim adalah orang yang menyelamatkan sesama orang muslim dari gangguan lisan dan tangannya (HR. Muttafaq ‘alaih)
c)      Masyhur menurut ulama fiqih, seperti hadist:
أبغض الحلال إلي الله الطلاق
Artinya: Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talaq
d)     Masyhur menurut ulama ushul fiqih, seperti hadist:
رفع عن أمتي الخطاء و النسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: Terangkat (dosa) dari umatku, kekeliruan, lupa, dan perbuatan yang mereka kerjakan karena terpaksa
e)      Masyhur menurut ahli nahwu, seperti hadist:
نعم العبد صهيب لولم يخف الله لم يعصه
Artinya:  Sebaik-baik hamba Allah Shuhaib, walaupun dia tidak takut Allah, dia tidak berbuat maksiat
f)       Masyhur menurut masyarakat umum, seperti hadist:
العجلة من الشيطان
Artinya: Sikap (tindakan) tergesa-gesa adalah sebagian dari (perbuatan) syaitan
5)      Hukum Hadist Masyhur
Hukum hadist masyhur adakalanya shahih, hasan, atau dha’if bahkan ada yang bernilai maudhu’. Akan tetapi hadist masyhur yang berkualitas shahih memiliki kelebihan untuk ditarjih (diunggulkan) bila ternyata bertentangan dengan hadist aziz dan hadist gharib.[18][18]

b.      Hadist Aziz
Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi dalam salah satu thabaqahnya. Ini adalah definisi Ibn Shalah dan diikuti pula oleh Imam Nawawi. Hadist riwayat dua atau tiga perawi dapat dikategorikan aziz. Ibn Hajar lebih condong pada riwayat dua orang untuk definisi aziz dan tiga orang untuk definisi masyhur.
Contoh hadist yang dikategorikan aziz, di antaranya:
لا يؤمن احدكم حتي أكون أحب إليه من والده و الناس اجمعين
Artinya: Belum sempurna iman seseorang jika ia belum mencintaiku melebihi cintanya kepada orang tuanya, anaknya dan semua orang.
c.       Hadist Gharib
Hadist gharib adalah hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu orang dalam salah satu thabaqahnya. Dinamakan demikian karena ia nampak menyendiri, seakan-akan terasing dari yang lain atau jauh dari tataran masyhur apalagi mutawatir. Ibarat orang yang pergi jauh terasing dari sanak keluarganya. Para ulama membagi hadist gharib menjadi dua berdasarkan letak keterasingannya:
1)      Gharib Mutlak, dikatakan demikian jika dalam salah satu tingkatan sanadnya terdapat hanya seorang perawi yang meriwayatkan. Misalnya hadist shahih yang berbunyi:
كلمتان خفيفتان علي اللسان ثقيلتان في الميزان حبيبتان إلي الرحمن  سبحان الله العظيم سبحان الله وبحمده
Artinya: Ada dua kalimat yang ringan untuk diucapkan oleh lidah namun berat bobot timbangannya dan sangat dicintai oleh Allah, kalimat itu adalah subhanallah wa bihamdih.
Hadist ini pada tingkatan sahabat diriwayatkan hanya oleh Abu Hurairah, demikian pula pada tingkatan berikutnya yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.
2)      Gharib Nisbi, yaitu hadist yang dalam sanadnya terdapat perbedaan yang membedakan dengan kondisi mayoritas sanad. Gharib nisbi tidak berkaitan dengan jumlah perawi, namun lebih pada kondisi yang asing atau beda bila dibanding dengan kondisi sanad lain. Perbedaan tersebut bisa berkaitan dengan tempat atau sifat perawi. Misalnya dalam sebuah sanad hadist seluruh perawinya berasal dari kota yang sama, Bashrah misalnya. Atau mereka memiliki predikat sifat yang sama, yaitu tsiqah.
Istilah lain yang sering disepadankan dengan gharib adalah munfarid. Sebagian ulama membedakan dua istilah tersebut seperti Al-Qoriy yang kemudian dianut oleh Nuruddin ‘Itr. ‘Itr menilai ada sisi-sisi tertentu yang tidak bisa disepadankan, terutama yang berkaitan dengan contoh pembagiannya.
Sebagian ulama lain justru menyamakan dua istilah tersebut, baik secara etimologi maupun terminologi. Mereka menilai bahwa perbedaan sebenarnya bukan pada masalah  yang esensial, namun sebatas pengkategorian kasus. Pendapat ini dianut oleh Muhammad Adib Sholeh.
5.      Kehujjahan Hadist Ahad
Hadist ahad dengan pembagiannya terkadang dapat dihukumi shahih, hasan, atau dha’if bergantung pada syarat-syarat penerimaan hadist. Adapun kehujjahan hadist ahad, jumhur ulama sepakat bahwa hadist ahad dapat dijadikan sebagai hujjah, selama hadis tersebut masuk kategori hadist maqbul, atau memenuhi syarat diterimanya hadist.
Para ulama banyak memberikan bukti tentang kehujjahan hadist ahad. Di antara dalil-dalil yang mereka gunakan adalah:
a.       Sejarah membuktikan bahwa Rasulullah SAW tatkala menyebarkan Islam kepada para pemimpin negeri atau para raja, beliau menunjuk dan mengutus satu atau dua orang sahabat. Bahkan beliau pernah mengutus dua belas sahabat untuk berpencar menemui dua belas pemimpin saat itu untuk diajak menganut Islam. Kasus ini membuktikan bahwa khabar yang disampaikan atau dibawa oleh satu dua orang sahabat dapat dijadikan hujjah. Seandainya Rasulullah menilai jumlah sedikit tidak cukup untuk menyampaikan informasi agama dan tidak dapat dijadikan sebagai pedoman niscaya beliau tidak akan mengirim jumlah sedikit tersebut. Demikian kata Imam Syafi’i.
b.      Dalam menyebarkan hukum syar’i, kita dapatkan juga bahwa Rasulullah mengutus satu orang untuk mensosialisasikan hukum-hukum tersebut kepada para sahabat yang kebetulan  tidak mengetahui hukum yang baru ditetapkan. Kasus pengalihan arah kiblat yang semula menghadap Baitul Maqdis di Palestina kemudian dipindah ke arah kiblat (Ka’bah) di Mekkah. Info pengalihan seperti ini disampaikan oleh seorang sahabat yang kebetulan bersama Nabi SAW kemudian datang ke salah satu kaum yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh lalu memberitahukan bahwa kiblat telah diubah arah. Mendengar informasi seperti itu spontan mereka berputar arah untuk menghadap ke Ka’bah padahal mereka tidak mendengar sendiri ayat yang turun tentang hal itu. Imam Syafi’i mengatakan, seandainya khabar satu orang yang dikenal jujur tidak dapat diterima niscaya mereka tidak akan menggubris informasi pemindahan arah kiblat tersebut.
c.       Termasuk dalil yang digunakan Imam Syafi’i untuk membuktikan kehujjahan hadist ahad adalah hadist yang berbunyi:
نضر الله امرا سمع منا شيئا فبلغه كما سمع فرب مبلغ أوعي من سامع
Artinya: Semoga Allah membaguskan wajah orang yang mendengar dari kami sebuah hadis lalu ia menyampaikannya sebagaimana ia dengar, bias jadi orang yang disampaikan lebih memahami dari pada orang yang mendengar.
Anjuran Rasulullah SAW untuk menghafal lalu menyampaikan pada orang lain menunjukkan bahwa khabar atau hadist yang dibawa orang tersebut dapat diterima dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dalil.  Di sisi lain hadist yang disampaikan itu bisa berupa hukum-hukum halal haram atau juga berkaitan dengan masalah aqidah. Dengan demikian hadist dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berbagai masalah selama memenuhi kriteria shahih.[19][19]
Namun demikian, pembelaan kaum ahlu sunnah wa al jama’ah terhadap hadist ahad, bukan berarti tanpa alasan. Mereka yakin bahwa memanfaatkan hadist sekalipun ahad, jauh lebih bernilai dibandingkan dengan ketiadaan rujukan dalam penetapan hukum.[20][20]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa jika hadist ditinjau dari segi jumlah (sedikit banyaknya) perawi atau sumber berita, hadist dapat dibagi  menjadi dua bagian yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
Hadist mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak rawi baik dari thabaqat pertama (sahabat) sampai kepada thabaqat yang terakhir (thabi’at thabi’un). Dengan  demikian penyebutan hadist dengan jenis ini akan sangat dipengaruhi oleh kualitas perawi dan jumlah perawi dalam setiap tingkatan. Dilihat dari cara periwayatannya, hadist mutawatir dapat dibagi menjadi dua bagian yakni:
1.      Hadist mutawatir lafdzi yaitu hadist yang apabila dilihat dari sisi susunan kalimat dan maknanya memiliki kesamaan antara satu periwayatan dengan periwayatan lainnya.
2.      Hadist mutawatir ma’nawi adalah hadist yang rawi-rawinya berlainan dalam susunan redaksinya, tetapi di antara perbedaan itu, masih menyisakan persamaan dan persesuaian yakni pada prinsipnya. Dengan kata lain hadist yang dalam susunan redaksi kalimatnya menggunakan kata-kata yang berasal dari perawi itu sendiri.
Lawan dari hadits mutawatir adalah hadist ahad  yakni hadist yang dilihat dari sisi penutur dan perawinya tidak mencapai tingkat mutawatir  atau terkadang mendekati jumlah hadist mutawatir.. berbeda dengan hadist mutawatir, hadist ahad mengalami pencabangan. Pencabangan ini dilatar belakangi oleh jumlah perawi dalam masing-masing thabaqat. Dalam hadist ahad dikenal dengan istilah hadist masyhur, hadist aziz, dan hadist gharib.
1.      Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih perawi hadist tetapi belum mencapai tingkat mutawatir.
2.      Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun jumlah dimaksud hanya terdapat dalam satu thabaqat., kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
3.      Hadist gharib adalah hadist yang dalam sanadnya hanya terdapat seorang perawi hadist.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Nawawi, Imam. Dasar-dasar Ilmu Hadist.  (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).

Amin, Kamaruddin. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009).

Hassan, A. Qadir. Penerangan Ilmu Hadiest Juz 1-2. (Bangil:Al-Muslimun, 1966).

Ismail, M. Syuhudi. Ulumul Hadist I-IX. (Jakarta: DITBINPERTA Islam, 1993).

Saefullah, Yusuf, dan Cecep Sumarna. Pengantar Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004).
Smeer, Zeid B. Ulumum Hadist Pengantar Studi Hadist Praktis. (Malang, UIN- Malang Press).

Thahhan, Mahmud. Intisari Ilmu Hadist. (Malang:UIN-Press, 2007).





[1][1] Dr. Mahmud Thahhan. Intisari Ilmu Hadist. (Malang:UIN-Press, 2007). H. 31-32
[2][2] A. Qadir Hassan. Penerangan Ilmu Hadiest Juz 1-2. (Bangil:Al-Muslimun, 1966). H 37
[3][3] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 32-33
[4][4] Zeid B. Smeer. Ulumum Hadist Pengantar Studi Hadist Praktis. (Malang, UIN- Malang Press). H. 42
[5][5] A. Qadir Hassan. Loc.cit. H. 37-42
[6][6] Dr. phil. H. Kamaruddin  Amin, MA. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009). H. 44-46
[7][7] Dr. Mahmud Thahhan.  Loc.cit. H. 36
[8][8] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 43
[9][9] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 36
[10][10] Dr. phil. H. Kamaruddin  Amin, MA. Loc.cit. H. 36-37
[11][11] Dr. M. Syuhudi Ismail. Ulumul Hadist I-IX. (Jakarta: DITBINPERTA Islam, 1993). H. 36
[12][12] Dr. Mahmud Thahhan. Loc.cit. H. 36
[13][13] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 43
[14][14] Imam  Al-Nawawi. Dasar-dasar Ilmu Hadist.  (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001). H. 115-116
[15][15] Dr. Mahmud Thahhan. Loc.cit. H. 37
[16][16] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 44
[17][17] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 37
[18][18] Ibid. H. 40-50
[19][19] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 44-48
[20][20] Drs. Yusuf Saefullah, M. Ag dan Drs. Cecep Sumarna, M. Ag. Pengantar Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004). H. 68

Tidak ada komentar:

Posting Komentar