Selasa, 17 Januari 2012

Makalah Hadis Mutawatir dan Ahad

HADIST MUTAWATIR DAN AHAD


BAB I
PENDAHULUAN

Eksistensi hadis sebagai sumber hukum Islam yang kedua setelah Al-Qur’an tidak dapat diragukan lagi. Namun karena proses transmisi hadis berbeda dengan proses Al-Qur’an, maka dalam proses penerimaannya tentu mengalami berbagai persoalan serius yang membedakannya dengan Al-Qur’an. Al-Qur’an tertransmisi  kepada ummat Islam dengan cara mutawatir. Selain itu, dari sisi kodifikasi, masa pengkodifikasian hadist jauh lebih lama setelah Nabi wafat dibandingkan dengan Al-Qur’an. Hadist dikodifikasi pada awal abad kedua Hijriyah, sedangkan Al-Qur’an sudah dibukukan pada sekitar tahun 22 Hijriyah. Disinyalir pula, sebelum Nabi wafat, posisi dan sistematika Al-Qur’an telah tersusun dengan bak. Kondisi ini sangat berbeda dengan apa yang dialami hadist.
Untuk kepentingan netralisasi dan sterelisasi hadist, dalam proses dan perkembangan selanjutnya para ulama hadist melakukan upaya serius berupa penyeleksian terhadap hadist dengan menilai para perawi hadist dari berbagai thabaqat secara ketat. Setelah proses ini pun dilalui, hadist tidak secara otomatis selamat dan langsung dipakai atau dijadikan rujukan dalam penetapan hukum Islam. Hadist terus dievaluasi sehingga nyaris tidak ada suatu disiplin ilmu yang tingkat kehati-hatiannya dalam merujuk sumber, seteliti seperti yang dialami ilmu hadist. Para filosof misalnya, sering merujuk pendapat Plato dan Aristoteles dalam berbagai bentuknya. Tetapi sedikit yang dapat ditemukan dari berbagai pendapat itu yang struktur transmisinya dapat dipertanggung jawabkan sehingga abash bahwa pendapat itu betul bersumber dari Plato atau Aristoteles.
Kondisi demikian, sekali sangat berbeda dengan struktur transmisi hadist. Ulama demikian ketat melakukan seleksi terhadap hadist. Setelah diukur dari sisi bilangan sanad yang menghasilkan hadist mutawatir dan ahad dengan berbagai pencabangannya. Oleh karena itu, dalam makalah ini penulis akan memaparkan tentang Hadist Mutawatir, Masyhur dan Ahad.




BAB II
PEMBAHASAN

A.    Hadist  Mutawatir
1.      Pengertian
a.  Menurut bahasa, kata al-mutawatir adalah isim fa’il berasal dari mashdar ”al-tawatur´ semakna dengan ”at-tatabu’u” yang berarti berturut-turut atau beriring-iringan seperti kata “tawatara al-matharu” yang berarti hujan turun berturut-turut.
b.    Menurut istilah, hadis mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh sejumlah perawi pada semua thabaqat (generasi) yang menurut akal dan adat kebiasaan tidak mungkin mereka bersepakat untuk  berdusta.[1][1]
Dalam ilmu Hadist maksudnya ialah hadist yang diriwayatkan dengan banyak sanad yang berlainan rawi-rawinya serta mustahil mereka itu dapat berkumpul jadi satu untuk berdusta mengadakan hadist itu.
Pengertian di atas, kalau kita pecah-pecah akan terdapat tiga syarat bagi Mutawatir yaitu:
a.       Mesti banyak sanadnya.
b.      Mesti sama banyak rawinya dari permulaan sanad-sanad sampai akhir sanad-sanad, umpamanya: dipermulaan sanad yang mencatat 50 orang, maka dipertengahan sanadnya, sedikitnya mesti 50 rawi dan diakhir sanad sahabat yang mendengar dari Nabi SAW pun sedikitnya mesti 50 orang.
c.       Mesti menurut pertimbangan akal bahwa tidak bias jadi rawi-rawi itu berkumpul bersama-sama, lalu mereka berdusta mengatakan itu sabda Nabi kita, maupun berkumpulnya itu dengan disengaja atau kebetulan.[2][2]
2.      Syarat-syarat Hadist Mutawatir
Dengan definisi di atas, dipahami bahwa suatu hadist bias dikatakan mutawatir  apabila telah memenuhi 4 syarat, yakni:
a.       Jumlah perawinya harus banyak. Para ulama berbeda pendapat dalam menentukan jumlah minimalnya dan menurut pendapat yang terpilih minimal sepuluh perawi.
b.      Perawi yang banyak ini harus terdapat dalam semua thabaqat (generasi) sanad.
c.       Secara rasional dan menurut kebasaan (adat), para perawi-perawi tersebut mustahil sepakat untuk berdusta.
d.      Sandaran beritanya adalah panca indera dan itu ditandai dengan kata-kata yang digunakan dalam meriwayatkan sebuah hadist, seperti kata: سمعنا  (kami telah mendengar), رأينا (kami telah melihat), لمسنا (kami telah menyentuh) dan lain sebagainya. Adapun jika sandaran beritanya adalah akal semata, seperti: pendapat tentang alam semesta yang bersifat huduuts (baru), maka hadist tersebut tidak dinamakan mutawatir.
3.      Nilai Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir itu mengandung nilai “dlaruriy”. Yakni suatu keharusan bagi manusia untuk mengakui kapasitas kebenaran suatu hadist, seperti halnya seseorang yang telah menyaksikan suatu kejadian dengan mata kepala sendiri. Bagaimana mungkin dia ragu-ragu atas kebenaran sesuatu yang disaksikan itu? Demikian juga dengan nilai hadis mutawatir, semua hadist mutawatir bernilai maqbul (dapat diterima sebagai dasar hukum) dan tidak perlu lagi diselidiki keadaan perawinya.[3][3]
4.      Hukum  Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir mengandung hukum qath’I al tsubut, memberikan informasi yang pasti akan sumber informasi tersebut. Oleh sebab itu tidak dibenarkan seseorang mengingkari hadist mutawatir, bahkan para ulama menghukumi kufur bagi orang yang mengingkari hadist mutawatir. Mengingkari hadist mutawatir  sama dengan mendustakan informasi yang jelas dan pasti bersumber dari Rasulullah.
Dengan demikian dapat dipahami bahwa penerimaan hadist mutawatir  tidak membutuhkan proses seperti hadist ahad. Cukup denga bersandar pada jumlah, yang dengan jumlah tersebut dapat diyakini kebenaran khabar yang dibawa. Seperti buku sejarah yang menginformasikan bahwa ada sahabat nabi yang bernama Umar bin Khattab, sekalipun kita belum pernah melihatnya   namun kita tetap yakin bahwa info tersebut benar.

5.      Keberadaan Hadist Mutawatir
Ibnu Shalah berpendapat bahwa hadist mutawatir jumlahnya tidak banyak. Pendapat ini dibantah keras oleh Ibn Hajar, “orang yang mengatakan  bahwa hadist mutawatir jumlahnya sedikit, berarti dia kurang serius mengkaji hadist”.
Para ulama kemudian berusaha mengakurkan dua pendapat ini. Apabila yang dimaksud oleh Ibn Shalah adalah hadist mutawatir lafdzi, maka pendapat itu ada benarnya, karena keberadaan hadist mutawatir lafdzi realitanya memang tidak banyak. Ibn Hajar tatkala mengatakan bahwa hadist mutawatir jumlahnya banyak, juga ada benarnya, jika yang dimaksud adalah hadist mutawatir maknawi atau mutawatir secara umum.[4][4]
6.      Macam-macam Hadist Mutawatir
Hadist mutawatir terdiri dari 2 macam, yakni :
a.       Mutawatir Lafdzi
Lafdzi artinya secara lafadz. Jadi Mutawatir Lafdzi itu ialah Mutawatir yang lafadz hadistnya sama atau hampir bersamaan atau hadist mutawatir yang berkaitan dengan lafal perkataan Nabi. Artinya perkataan Nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak.
Contoh :
من كذب علي متعمدافليتبوأمقعده من النار
Artinya : Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka
Keterangan :
1)      Hadist ini diriwayatkan orang dari jalan seratus sahabat Nabi SAW.
2)      Lafadz yang orang ceritakan hampir semua bersamaan dengan contoh tersebut tersebut, diantaranya ada yang berbunyi begini :
من تقول علي مالم اقل فليتبوأ مقعده من النار (ابن ماجه)
Artinya :                Barang siapa mengada-adakan omongan atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Ibnu Majah)
Dan ada lagi begini :
ومن قال علي مالم اقل فاليتبوأ مقعده من النار (الحاكم)
Artinya :                Dan barang siapa berkata atas (nama)-ku sesuatu yang aku tidak pernah katakan, maka hendaklah ia mengambil tempat duduknya dari neraka (Hakim)
Maknanya semua sama. Perbedaan lafadz itu timbulnya boleh jadi karena Nabi mengucapkannya beberapa kali.
3)      Dari ketiga contoh itu, tahulah kita bahwa yang dinamakan Mutawatir Lafdzi tidak mesti lafadznya semua sama betul-betul.
4)      Hadist tersebut diriwayatkan oleh berpuluh-puluh imam ahli hadist, diantaranya: Bukhari, Muslim, Darimy, Abu Dawud, Ibnu Majah, Tarmidzi, Ath-Tajalisy, Abu Hanifah, Thabarani dan Hakim.
Gambaran sanadnya dari 10 imam yang tersebut, kalau kita susun akan terdapat begini :
AL-BUKHARI
(1)
Musa
Abu ‘Awanah
Abu Hushain
Abu Shalih
Abu Hurairah
MUSLIM
(2)
‘Ali ibn Al-Hidjr
‘Ali ibn Musir
Muhammad ibn Qais
‘Ali ibn Rabi’ah Al-Mughirah
AD-DARIMY
(3)
Muhammad ibn Isa
Haitsam
Abu Zubair
Zabir
ABU DAWUD
(4)
‘Amr ibn ‘Aun
Musaddad
Wabrah
‘Amir
‘Abdullah ibn Az-Zubair
Az-Zubair
IBNU MAJAH
(5)
Muhammad ibn Ramh
Al-Laits
Ibnu Shihab
Anas


SABDA NABI : “Barang siapa berdusta atas (nama)-ku dengan sengaja, maka hendaklah menyediakan tempat duduknya dari neraka




At-Tirmidzi
(6)
Abu Hisyam
Abu Bakar ibn Ajjaz
‘Ashim
Zirr
Ibnu Mas’ud
Ath-Thajalisy
(7)
Abdurrahman
Abi Zinad
Amir ibn Sa’ied
Utsman
Abu Hanifah
(8)
‘Athijah
Abi Sa’ied Al-Khudri
Ath-Thabarani
(9)
Abu Ishaq
Ibrahim
Nubaith ibn Syarieth
Al-Hakim
(10)
Abul Fad-l ibn Al-Husain
Muhammad ibn A. Wahhab
Ja’far ibn ‘Aun
Abu Hajjan
Jazid ibn Hajjan
Zaid ibn Arqam
5)      Cobalah perhatikan 10 gambaran sanad di atas, diantara rawi-rawinya tidak ada seorang pun yang sama, semua berlainan.
6)      Selain dari hadits tersebut, ada banyak lagi yang temasuk dalam mutawatir lafdzi, sebagaimana kata imam Sayuti
Berikut ini disebutkan enam hadist :
نضر الله امرء سمع مقالتي فوعاها وحفظها وبلغها (رواه الترميذي)
Artinya : Mudah-mudahan Allah akan berbuat baik kepada orang yang mendengar sabdaku, lalu ia peliharanya dan menjaganya serta menyampaikannya (kepada manusia). (HR. Turmudzi)
إ ن القرﺁن انزل علي سبعة احرف (رواه النسائ)
Artinya : Sesungguhnya Al-Qur’an diturunkan dengan tujuh huruf (HR. Nasai)
من بني لله مسجدا بني الله له بيتا في الجنة (رواه التبراني)
Artinya : Barang siapa mendirikan sebuah mesjid karena Allah, maka Allah akan mendirikan baginya sebuah rumah di surga (HR. Thabarani)
كل شراب اسكر فهو حرام (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap minuman yang memabukkan , maka dia itu haram (HR. Bukhari)
إن الاٍسلام غريبا وسيعوده غريبا (رواه الدارمي)
Artinya : Sesungguhnya agama Islam itu timbul dengan keadaan asing dan akan kembali dengan asing (juga) (HR. Darimi)
كل ميسر لما خلق له (رواه البخاري)
Artinya : Tiap-tiap orang dimudahkan kepada apa yang sudah ditakdirkan baginya (HR. Bukhari)
7)      Mutawatir Lafdzi ini sebenarnya tidak termasuk dalam pembelajaran ilmu Hadist, karena rawi-rawi yang menceritakan Hadist itu tidak perlu diperiksa dan dibahas lagi, sebab tida syarat Mutawatir 37 sudah memadai untuk menetapkan keyakinan kita akan benarnya dari Nabi SAW.
b.      Mutawatir Ma’nawi
Ma’nawi artinya secara ma’na. mutawatir ma’nawi ialah mutawatir pada ma’na, yaitu beberapa riwayat yang berlainan, mengandung satu hal atau satu sifat atau satu perbuatan. Ringkasnya, beberapa cerita yang tidak sama, tetapi berisi satu ma’na atau tujuan atau hadist mutawatir ialah hadist yang menyangkut amal perbuatan nabi, artinya  perbuatan nabi yang diriwayatkan oleh orang banyak kepada orang banyak lagi.

Contoh:
            Sembahyang maghrib tiga rakaat.
Keterangan :
1)      Satu riwayat menerangkan, bahwa dalam hadlar (negeri sendiri)  nabi sembahyang tiga rakaat.
2)      Satu riwayat menunjukkan, bahwa dalam safar nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
3)      Satu riwayat membayangkan bahwa di  Mekkah nabi sembahyang maghrib tiga rakaat.
4)      Satu riwayat mengatakan nabi sembahyang maghrib di Madinah tiga rakaat.
5)      Satu riwayat mengabarkan, bahwa sahabat sembahyang maghrib tiga rakaat., diketahui oleh nabi.
6)      Dan lain-lain lagi.
Semua cerita tersebut ceritanya berlainan, tetapi maksudnya satu yakni menunjukkan dan menetapkan bahwa sembahyang maghrib itu tiga rakaat.[5][5]
Menurut para ulama, sebuah hadist mutawatir diriwayatkan oleh sejumlah besar perawi di setiap generasi sudah cukup bukti  sebagai riwayat yang terpercaya atau shahih. Jadi, tawatur bukanlah bagian “ilm al-isnad” yang menguji watak perawi dan cara periwayatan hadist, dan mendiskusikan keshahihan hadist atau kelemahannya untuk diterima atau ditolak. Sebuah hadist mutawatir, menurut para ulama, hanya untuk dipraktikkan, sedang historisasinya tidak perlu didiskusikan.
Para ulama berbeda pendapat mengenai jumlah perawi pada setiap tingkatan yang harus dipenuhi oleh sebuah hadist mutawatir. Beberapa ulama menentukan jumlah sampai tujuh puluh, ada yang empat puluh, ada yang dua belas, dan bahkan ada ulama yang mengatakan cukup empat.
Tidak ada perbedaan pendapat di kalangan sarjana muslim tentang kehujahan (otoritas argumentasi) hadist mutawatir, karena dianggap meghasilkan ilmu dan keyakinan dan bukan praduga (zhanni).[6][6]

B.     Hadist Ahad
1.      Pengertian
a.       Menurut bahasa kata “ahad” bentuk plural (jama’) dari kata “ahad” yang berarti: satu (hadist wahid) berarti hadis yang diriwayatkan satu perawi.
b.      Menurut istilah, hadist ahad adalah:
هو مالم يجمع شروط المتواتر
Artinya: Hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi hadis mutawwatir.[7][7]
Yang dimaksud hadist ahad adalah hadist yang diriwayatkan oleh beberapa perawi yang jumlahnya tidak mencapai batasan hadist mutawwatir. Mayoritas hadist yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW dan terdapat dalam kitab-kitab referensi adalah jenis hadist ahad.[8][8]
2.      Nilai Hadist Ahad
Hadist ahad memiliki nilai “nadhariy”. Yakni ia masih merupakan ilmu yang masih memerlukan penyelidikan dan pembuktian  lebih lanjut.[9][9]
Menurut Ibn Ash-Shalah, riwayat perawi tunggal tsiqah (Hadist gharib dan hadist fard) diklasifikasi ke dalam tiga kategori:
Pertama, riwayat perawi tsiqah yang bertentangan dengan riwayat yang lebih tsiqah. Riwayat seperti ini harus ditolak dan dianggap syadzdz. Kedua, riwayat perawi yang bertentangan  dengan riwayat perawi tsiqah lainnya. Riwayat jenis ini diterima. Ketiga, riwayat yang berada diantara dua jenis kategori di atas. Contoh, menambah sebuah kata dalam hadist yang tidak disebutkan oleh semua perawi lain yang turut meriwayatkan hadist tersebut. Seperti hadist yang diriwayatkan oleh Malik dari Nafi’ dari Ibnu Umar, “Anna rasul Allah faradha zakat al-fithr min ramadhan ala kulli hurrin au ‘abdin dzakarin au untsa min al-muslimin”. Dilaporkan bahwa Malik adalah satu-satunya perawi diantara para perawi yang menambah kata “min al-muslimin”.
Ubaidillah Ibn Umar, Ayyub dan lain-lain meriwayatkan hadist tersebut  dari Nafi’ tanpa tambahan tersebut. Untuk kategori ketiga ini, Ibn Ash-Shalah tidak memberikan penilaian sama sekali. Al-Khathib Al-Baghdadi tidak keberatan dengan tambahan tersebut, dengan syarat dilakukan oleh perawi yang tsiqah. Dalam hal ini, ia bahkan mengklaim mengikuti pendapat mayoritas fukaha dan ahli hadist. Menurut Ibn Katsir (701-774), tambahan yang dilakukan oleh perawi tsiqah diterima oleh mayoritas fukaha dan ditolak oleh mayoritas para ahli hadist. Namun, At-Tarmidzi dalam Al-‘Ilal menganggap shahih apabila tambahan tersebut dilakukan oleh orang yang kuat hafalannya (dhabith).
Hadist gharib atau fard (tunggal) dapat diketahui melalui tiga cara: 1) dari aspek lokalitas, hadist tersebut diriwayatkan oleh perawi tunggal dari sebuah daerah; 2) perawi tunggal dari seorang imam yang terkenal; 3) perawi dari sebuah daerah tertentu meriwayatkan hadist dari orang Madinah. Al-Khitab Al-Baghdadi, Ibn Ash-Shaleh, As-Suyuthi, dan Ibn Katsir mengikuti pendapat Asy-Syafi’I bahwa keshahihan sebuah riwayat tunggal  tergantung pada ke-tsiqah-an perawinya. Dengan kata lain, untuk menilai ke-tsiqah-an hadis gharib tergantung pada apakah hadist tersebut memenuhi syarat-syarat hadist shahih ataukah tidak. Jadi, historitis riwayat pada dasarnya ditentukan oleh kualitas perawi. Jumlah perawi dalam setiap tingkatan adalah penting, tetapi tidak menentukan historisitas dan kepalsuan riwayat tersebut. Dengan kata lain, status “ketunggalan” perawi tsiqah dalam setiap tingkatan tidak berarti bahwa riwayatnya tertolak atau palsu.[10][10]
3.      Sebab-sebab Hadist Ahad Dinyatakan sebagai Zhanni Al-Wurud dan Menjadi Obyek Pembahasan Ilmu Hadist
Jumlah periwayat yang terlibat pada hadist ahad untuk setiap (tsabaqah) sanadnya tidak sebanyak jumlah periwayat pada hadist mutawwatir. Akibatnya, tingkat keakuratan riwayat hadist ahad tidak setinggi hadist mutawwatir. Untuk hadist mutawatir tingkat keakuratan riwayatnya mencapai qath’i (meyakinkan kebenaran beritanya), sedang untuk hadist ahad, tingkat keakuratan riwayatnya hanya mencapai zhanni (dugaan keras). Karenanya, untuk mengetahui apakah wurud (kedatangan) hadist ahad dapat dipercaya ataukah tidak, maka terlebih dahulu sanad dan matannya harus diteliti. Untuk hadist mutawatir, penelitian yang demikian itu tidak diperlukan karena sudah pasti kebenaran wurud-nya.[11][11]

4.      Macam-macam Hadist Ahad
Hadist ahad bila ditinjau dari segi jumlah perawi dalam sanadnya dibagi menjadi 3 macam, yaitu Hadist Masyhur, Hadist Aziz, dan Hadist Gharib.
a.       Hadist Masyhur
1)      Pengertian Hadis tMasyhur
Hadist masyhur menurut bahasa yaitu kata “Masyhur” berbentuk isim maf’ul dari kata “syaharats Al-Amru” yang berarti sesuatu yang telah terkenal setelah disebarluaskan dan ditampakkan dipermukaan.[12][12]
Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh lebih dari tiga perawi dan belum mencapai batasan mutawatir. Apabila dalam salah satu thabaqahnya (jenjang) dari thabaqat sanad terdapat tiga perawi maka hadist tersebut dikategorikan hadist masyhur, sekalipun pada thabaqah sebelum atau sesudahnya terdapat banyak perawi.[13][13]
Hadist masyhur terbagi ke dalam dua bagian. Pertama, hadist masyhur yang shahih, hasan, dan dha’if. Kedua, hadist masyhur yang hanya dikenal dikalangan terbatas, seperti hadist yang populer dikalangan ahli hadist atau hadist yang telah cukup populer dikalangan masyarakat.
Di antara kelompok hadist masyhur adalah hadist mutawatir yang hanya populer, misalnya dalam disiplin ilmu fiqih dan ushul fiqih, di mana hadist itu tidak pernah disebutkan secara khusus oleh ahli hadist. Hadist seperti ini sedikit sekali dan hampir tidak ditemukan pada periwayatan-periwayatan ahli hadist. Hadist ini seperti pada hadist yang dinukil oleh seseorang yang memperoleh ilmu dengan kejujuran, sesuai kebutuhan dari orang-orang yang selevel dengannya, mulai dari awal sanadnya sampai akhir sanadnya.
Karenanya hadist Man kadzaba ‘alayya muta’ammidan falyatabawwa maq’adahu min al-nar (Barangsiapa yang berdusta pada ku secara sengaja, maka bersiaplah untuk menempati tempat tinggalnya yang telah disiapkan untuknya nanti di neraka) adalah hadist mutawatir. Dan hadist Innama al-a’malu bi al-niyyat (Sesungguhnya semua amal perbuatan itu tergantung pada niatnya), menurut sudut pandang ini, adalah bukan hadist mutawatir.[14][14] Hadis Nabi SAW:
إن الله لا يقبض العلم انتزاعا ينتزعه من العباد
Artinya: Sesungguhnya Allah tidak akan menggenggam ilmu pengetahuan dengan mencabutnya dari para hamba.[15][15]
Istilah masyhur sering juga digunakan untuk mengungkapkan hadist-hadist yang populer di masyarakat atau komunitas tertentu. Namun istilah ini tidak berkaitan dengan definisi masyhur di atas. Seperti misalnya hadis yang populer dikalangan ahli hadist المسلم اخو المسلم, populer di kalangan ahli fiqih لاضرر ولا ضرر, populer di kalangan ulama usul fiqih إذا حكم الحاكم ثم اجتحدفأصاب فله اجران dan lain sebagainya[16][16]
2)      Hadist Mustafidl (nama lain dari  hadist masyhur)
Menurut bahasa kata “mustafidl”  berbentuk isim fail dari kata “istifadla”, kata pecahan dari kata “Faadla”. Artinya sesuatu yang tersebar.[17][17]
Menurut istilah, definisi hadist mustafidl ada tiga pendapat. Pertama, hadist mustafidl searti dengan hadist masyhur. Kedua, mustafidl lebih khusus daripada masyhur, karena bagi mustafidl disyaratkan jumlah perawi pada dua ujung sanadnya sama, yakni pada awal dan akhir sanad terdiri dari tiga perawi, sedang masyhur tidak. Ketiga, mustafidl lebih umum dari pada masyhur, yakni kebalikan pendapat kedua.
3)      Pengertian lain tentang hadist masyhur, maksudnya yaitu hadist masyhur dipahami sebagai suatu hadist yang telah dikenal dikalangan para ahli ilmu tertentu atau dikalangan masyarakat umum tanpa memperhatikan ketentuan syarat di atas, yakni banyaknya perawi yang meriwayatkannya, sehingga kemungkinannya hanya mempunyai satu jalur sanad saja atau bahkan tidak berasal (bersanad) sekalipun.


4)      Macam-macam hadist masyhur:
a)      Masyhur menurut ahli hadist saja, seperti hadist yang diriwayatkan Anas ra:
قنت النبي صلي الله عليه وسلم بعد الركوع شهرا يدعو علي رعل وذكوان
Artinya: Bahwa Nabi saw pernah membaca doa qunut setelah ruku’ selama satu bulan untuk mendoakan keluarga Ri’il dan Dzakwan  (HR. Bukhari Muslim).
b)      Masyhur menurut ahli hadist, ulama lain, dan masyarakat umum, seperti hadist:
المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده
Artinya: Seorang muslim adalah orang yang menyelamatkan sesama orang muslim dari gangguan lisan dan tangannya (HR. Muttafaq ‘alaih)
c)      Masyhur menurut ulama fiqih, seperti hadist:
أبغض الحلال إلي الله الطلاق
Artinya: Perbuatan halal yang paling dibenci Allah adalah talaq
d)     Masyhur menurut ulama ushul fiqih, seperti hadist:
رفع عن أمتي الخطاء و النسيان وما استكرهوا عليه
Artinya: Terangkat (dosa) dari umatku, kekeliruan, lupa, dan perbuatan yang mereka kerjakan karena terpaksa
e)      Masyhur menurut ahli nahwu, seperti hadist:
نعم العبد صهيب لولم يخف الله لم يعصه
Artinya:  Sebaik-baik hamba Allah Shuhaib, walaupun dia tidak takut Allah, dia tidak berbuat maksiat
f)       Masyhur menurut masyarakat umum, seperti hadist:
العجلة من الشيطان
Artinya: Sikap (tindakan) tergesa-gesa adalah sebagian dari (perbuatan) syaitan
5)      Hukum Hadist Masyhur
Hukum hadist masyhur adakalanya shahih, hasan, atau dha’if bahkan ada yang bernilai maudhu’. Akan tetapi hadist masyhur yang berkualitas shahih memiliki kelebihan untuk ditarjih (diunggulkan) bila ternyata bertentangan dengan hadist aziz dan hadist gharib.[18][18]

b.      Hadist Aziz
Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua atau tiga perawi dalam salah satu thabaqahnya. Ini adalah definisi Ibn Shalah dan diikuti pula oleh Imam Nawawi. Hadist riwayat dua atau tiga perawi dapat dikategorikan aziz. Ibn Hajar lebih condong pada riwayat dua orang untuk definisi aziz dan tiga orang untuk definisi masyhur.
Contoh hadist yang dikategorikan aziz, di antaranya:
لا يؤمن احدكم حتي أكون أحب إليه من والده و الناس اجمعين
Artinya: Belum sempurna iman seseorang jika ia belum mencintaiku melebihi cintanya kepada orang tuanya, anaknya dan semua orang.
c.       Hadist Gharib
Hadist gharib adalah hadist yang hanya diriwayatkan oleh satu orang dalam salah satu thabaqahnya. Dinamakan demikian karena ia nampak menyendiri, seakan-akan terasing dari yang lain atau jauh dari tataran masyhur apalagi mutawatir. Ibarat orang yang pergi jauh terasing dari sanak keluarganya. Para ulama membagi hadist gharib menjadi dua berdasarkan letak keterasingannya:
1)      Gharib Mutlak, dikatakan demikian jika dalam salah satu tingkatan sanadnya terdapat hanya seorang perawi yang meriwayatkan. Misalnya hadist shahih yang berbunyi:
كلمتان خفيفتان علي اللسان ثقيلتان في الميزان حبيبتان إلي الرحمن  سبحان الله العظيم سبحان الله وبحمده
Artinya: Ada dua kalimat yang ringan untuk diucapkan oleh lidah namun berat bobot timbangannya dan sangat dicintai oleh Allah, kalimat itu adalah subhanallah wa bihamdih.
Hadist ini pada tingkatan sahabat diriwayatkan hanya oleh Abu Hurairah, demikian pula pada tingkatan berikutnya yang hanya diriwayatkan oleh seorang perawi.
2)      Gharib Nisbi, yaitu hadist yang dalam sanadnya terdapat perbedaan yang membedakan dengan kondisi mayoritas sanad. Gharib nisbi tidak berkaitan dengan jumlah perawi, namun lebih pada kondisi yang asing atau beda bila dibanding dengan kondisi sanad lain. Perbedaan tersebut bisa berkaitan dengan tempat atau sifat perawi. Misalnya dalam sebuah sanad hadist seluruh perawinya berasal dari kota yang sama, Bashrah misalnya. Atau mereka memiliki predikat sifat yang sama, yaitu tsiqah.
Istilah lain yang sering disepadankan dengan gharib adalah munfarid. Sebagian ulama membedakan dua istilah tersebut seperti Al-Qoriy yang kemudian dianut oleh Nuruddin ‘Itr. ‘Itr menilai ada sisi-sisi tertentu yang tidak bisa disepadankan, terutama yang berkaitan dengan contoh pembagiannya.
Sebagian ulama lain justru menyamakan dua istilah tersebut, baik secara etimologi maupun terminologi. Mereka menilai bahwa perbedaan sebenarnya bukan pada masalah  yang esensial, namun sebatas pengkategorian kasus. Pendapat ini dianut oleh Muhammad Adib Sholeh.
5.      Kehujjahan Hadist Ahad
Hadist ahad dengan pembagiannya terkadang dapat dihukumi shahih, hasan, atau dha’if bergantung pada syarat-syarat penerimaan hadist. Adapun kehujjahan hadist ahad, jumhur ulama sepakat bahwa hadist ahad dapat dijadikan sebagai hujjah, selama hadis tersebut masuk kategori hadist maqbul, atau memenuhi syarat diterimanya hadist.
Para ulama banyak memberikan bukti tentang kehujjahan hadist ahad. Di antara dalil-dalil yang mereka gunakan adalah:
a.       Sejarah membuktikan bahwa Rasulullah SAW tatkala menyebarkan Islam kepada para pemimpin negeri atau para raja, beliau menunjuk dan mengutus satu atau dua orang sahabat. Bahkan beliau pernah mengutus dua belas sahabat untuk berpencar menemui dua belas pemimpin saat itu untuk diajak menganut Islam. Kasus ini membuktikan bahwa khabar yang disampaikan atau dibawa oleh satu dua orang sahabat dapat dijadikan hujjah. Seandainya Rasulullah menilai jumlah sedikit tidak cukup untuk menyampaikan informasi agama dan tidak dapat dijadikan sebagai pedoman niscaya beliau tidak akan mengirim jumlah sedikit tersebut. Demikian kata Imam Syafi’i.
b.      Dalam menyebarkan hukum syar’i, kita dapatkan juga bahwa Rasulullah mengutus satu orang untuk mensosialisasikan hukum-hukum tersebut kepada para sahabat yang kebetulan  tidak mengetahui hukum yang baru ditetapkan. Kasus pengalihan arah kiblat yang semula menghadap Baitul Maqdis di Palestina kemudian dipindah ke arah kiblat (Ka’bah) di Mekkah. Info pengalihan seperti ini disampaikan oleh seorang sahabat yang kebetulan bersama Nabi SAW kemudian datang ke salah satu kaum yang saat itu sedang melaksanakan shalat subuh lalu memberitahukan bahwa kiblat telah diubah arah. Mendengar informasi seperti itu spontan mereka berputar arah untuk menghadap ke Ka’bah padahal mereka tidak mendengar sendiri ayat yang turun tentang hal itu. Imam Syafi’i mengatakan, seandainya khabar satu orang yang dikenal jujur tidak dapat diterima niscaya mereka tidak akan menggubris informasi pemindahan arah kiblat tersebut.
c.       Termasuk dalil yang digunakan Imam Syafi’i untuk membuktikan kehujjahan hadist ahad adalah hadist yang berbunyi:
نضر الله امرا سمع منا شيئا فبلغه كما سمع فرب مبلغ أوعي من سامع
Artinya: Semoga Allah membaguskan wajah orang yang mendengar dari kami sebuah hadis lalu ia menyampaikannya sebagaimana ia dengar, bias jadi orang yang disampaikan lebih memahami dari pada orang yang mendengar.
Anjuran Rasulullah SAW untuk menghafal lalu menyampaikan pada orang lain menunjukkan bahwa khabar atau hadist yang dibawa orang tersebut dapat diterima dan sekaligus dapat dijadikan sebagai dalil.  Di sisi lain hadist yang disampaikan itu bisa berupa hukum-hukum halal haram atau juga berkaitan dengan masalah aqidah. Dengan demikian hadist dapat dijadikan sebagai hujjah dalam berbagai masalah selama memenuhi kriteria shahih.[19][19]
Namun demikian, pembelaan kaum ahlu sunnah wa al jama’ah terhadap hadist ahad, bukan berarti tanpa alasan. Mereka yakin bahwa memanfaatkan hadist sekalipun ahad, jauh lebih bernilai dibandingkan dengan ketiadaan rujukan dalam penetapan hukum.[20][20]




BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Dari penjelasan di atas kita dapat menyimpulkan bahwa jika hadist ditinjau dari segi jumlah (sedikit banyaknya) perawi atau sumber berita, hadist dapat dibagi  menjadi dua bagian yaitu hadist mutawatir dan hadist ahad.
Hadist mutawatir adalah hadist yang diriwayatkan oleh banyak rawi baik dari thabaqat pertama (sahabat) sampai kepada thabaqat yang terakhir (thabi’at thabi’un). Dengan  demikian penyebutan hadist dengan jenis ini akan sangat dipengaruhi oleh kualitas perawi dan jumlah perawi dalam setiap tingkatan. Dilihat dari cara periwayatannya, hadist mutawatir dapat dibagi menjadi dua bagian yakni:
1.      Hadist mutawatir lafdzi yaitu hadist yang apabila dilihat dari sisi susunan kalimat dan maknanya memiliki kesamaan antara satu periwayatan dengan periwayatan lainnya.
2.      Hadist mutawatir ma’nawi adalah hadist yang rawi-rawinya berlainan dalam susunan redaksinya, tetapi di antara perbedaan itu, masih menyisakan persamaan dan persesuaian yakni pada prinsipnya. Dengan kata lain hadist yang dalam susunan redaksi kalimatnya menggunakan kata-kata yang berasal dari perawi itu sendiri.
Lawan dari hadits mutawatir adalah hadist ahad  yakni hadist yang dilihat dari sisi penutur dan perawinya tidak mencapai tingkat mutawatir  atau terkadang mendekati jumlah hadist mutawatir.. berbeda dengan hadist mutawatir, hadist ahad mengalami pencabangan. Pencabangan ini dilatar belakangi oleh jumlah perawi dalam masing-masing thabaqat. Dalam hadist ahad dikenal dengan istilah hadist masyhur, hadist aziz, dan hadist gharib.
1.      Hadist masyhur adalah hadist yang diriwayatkan oleh tiga orang atau lebih perawi hadist tetapi belum mencapai tingkat mutawatir.
2.      Hadist aziz adalah hadist yang diriwayatkan oleh dua orang walaupun jumlah dimaksud hanya terdapat dalam satu thabaqat., kemudian setelah itu orang-orang meriwayatkannya.
3.      Hadist gharib adalah hadist yang dalam sanadnya hanya terdapat seorang perawi hadist.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Nawawi, Imam. Dasar-dasar Ilmu Hadist.  (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001).

Amin, Kamaruddin. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009).

Hassan, A. Qadir. Penerangan Ilmu Hadiest Juz 1-2. (Bangil:Al-Muslimun, 1966).

Ismail, M. Syuhudi. Ulumul Hadist I-IX. (Jakarta: DITBINPERTA Islam, 1993).

Saefullah, Yusuf, dan Cecep Sumarna. Pengantar Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004).
Smeer, Zeid B. Ulumum Hadist Pengantar Studi Hadist Praktis. (Malang, UIN- Malang Press).

Thahhan, Mahmud. Intisari Ilmu Hadist. (Malang:UIN-Press, 2007).





[1][1] Dr. Mahmud Thahhan. Intisari Ilmu Hadist. (Malang:UIN-Press, 2007). H. 31-32
[2][2] A. Qadir Hassan. Penerangan Ilmu Hadiest Juz 1-2. (Bangil:Al-Muslimun, 1966). H 37
[3][3] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 32-33
[4][4] Zeid B. Smeer. Ulumum Hadist Pengantar Studi Hadist Praktis. (Malang, UIN- Malang Press). H. 42
[5][5] A. Qadir Hassan. Loc.cit. H. 37-42
[6][6] Dr. phil. H. Kamaruddin  Amin, MA. Metode Kritik Hadist. (Jakarta:Hikmah, 2009). H. 44-46
[7][7] Dr. Mahmud Thahhan.  Loc.cit. H. 36
[8][8] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 43
[9][9] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 36
[10][10] Dr. phil. H. Kamaruddin  Amin, MA. Loc.cit. H. 36-37
[11][11] Dr. M. Syuhudi Ismail. Ulumul Hadist I-IX. (Jakarta: DITBINPERTA Islam, 1993). H. 36
[12][12] Dr. Mahmud Thahhan. Loc.cit. H. 36
[13][13] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 43
[14][14] Imam  Al-Nawawi. Dasar-dasar Ilmu Hadist.  (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2001). H. 115-116
[15][15] Dr. Mahmud Thahhan. Loc.cit. H. 37
[16][16] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 44
[17][17] Dr. Mahmud Thahhan. Op.cit. H. 37
[18][18] Ibid. H. 40-50
[19][19] Zeid B. Smeer. Loc.cit. H. 44-48
[20][20] Drs. Yusuf Saefullah, M. Ag dan Drs. Cecep Sumarna, M. Ag. Pengantar Ilmu Hadist. (Bandung: Pustaka Bani Quraisy, 2004). H. 68

Senin, 16 Januari 2012

HADIS MAUDHU DAN PERMASALAHANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
Suatu fakta yang lumrah. Bila manusia selalu mencoba memalsukan sesuatu yang berharga, seperti permata, berlian atau segala hasil kerja seni, dan lain-lain. Bagi orang Islam selain Al-Quran tidak ada yang lebih berharga dibandingkan dengan sunnah Nabi. Oleh sebab itu, dari motivasi dan untuk tujuan berbeda, berbagai kelompok dan tingkatan manusia, telah memalsukan hadis Nabi. Banyak di antara mereka kelompok ortodoks, dan lainnya adalah mereka yang telah kehilangan tanah airnya dan masih buta huruf. Namun mereka terkadang berniat baik terhadap orang muslim dengan pemalsuan hadis tersebut. Hadis palsu yang disandarkan kepada Nabi dapat dikelompokkan pada dua kategori yaitu pemalsuan yang disengaja. Itu disebut hadis maudhu dan pemalsuan yang tidak disengaja.
Akibat yang ditimbulkan oleh kedua kondisi ini adalah sam yaitu munculnya ungkapan palsu yang disandarkan kepada Nabi.[1] Hadis dhaif merupakan hadis yang tidak memenuhi beberapa persyaratan hadis shahih misalnya karena tidak bersambung sanadnya (adam al- ittishal) tidak adil dan tidak dapat diandalkan kekuatan daya ingat atu hafln perawi daalm seluruh sanadnya (‘adam ‘adl wa dhabith ar-ruwah), atau karena adanya keganjilan baik dalam sanad atau matan, dan atau karena adanya cacat-cacat yang tersembunyi baik dalam sanad maupun dalam matan.[2]
Berbagai dampak positif yang terkandung dalam pernyataan-pernyataan hadis lemah dan hadis palsu tidak dapat menghilangkan dampak negatifnya. Masyarakat yang tingkat pengetahuan dan pendidikannya makin tinggi akan mempunyai kesan yang salah tentang sumber ajaran Islam itu sendiri. Berbagai kritik negative yang ditimbulkan oleh keyakinan masyarakat, khususnya umat Islam, tentang ajaran Islam yang mereka pahami dari petunjuk-petunjuk haids lemah dan palsu. Kalaulah dikaui bahwa sebagian hadis lemah dan hadis palsu mengandung petunjuk-petunjuk kebaikan, maka sesungguhnya apa yang dinyatakan sebagai kebaikan itu masih perlu didiskusikan. Pernyataan ini diajukan karena sumber ajaran Islam adalah wahyu Allah, baik yang bersifat matlu (yang dibaca, yakini al-quran) maupun yang bersifat gair matlu (yang tidak dibca, yaitu hadis nabi)
Tolak ukur utama tentang ajaran Islam haruslah berangkat dari petunjuk wahyu tersebut. Boleh jadi apa yang dikatakan baik oleh akal sementara pihak, ternyata tidak baik menurut wahyu, walaupun pada dasarnya antara akal dan wahyu tidak terdapat pertentangan.[3]













BAB II
KEDUDUKAN HADIS DHAIF DAN HADIS MAUDHU
A.      Hadis dhaif
1.    Pengertian
Dari segi bahasa dh’if berarti lemah lawan dari al-qawi yang berarti kuat. Hadis dhaif ialah hadis yang tidak memenuhi syarat-syarat bisa diterima. Mayoritas ulama menyatakan hadis dhaif yaitu hadis yng tidak memenuhi syarat-syarat shahih dan syarat-syarat hasan.[4]
Ulama hadis yang tergolong Muta’akhirin, misalnya Ibn al Shalah (w. 643H=1245 M) dan Al-Nawwi (w. 676 H= 1277 M). membagi kulitas hadis kepada tiga macam, yakni shahih, hasan dan dhaif. Dalam menerangkan hadis para ulama mendahulukan pengertian hadis shahih dan hadis hasan, kemudian barulah mnerangkan pengertian hadis dhaif. Hal tersebut dapat di maklumi karena pengertian hadis dhaif menurut mereka adalah hadis yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh syarat-syarat hadis shahih dan hadis hasan. Syarat-syarat hadis shahih dan hadis hasan hampir sama. Perbedaan keduanya terletak pada tingkat ke-dhabith-an periwayat. Tingkat ke-dhabith-an hadis shahih sempurna, sedang tingkat ke-dhabith-an  hadis hasan agak kurang sedikit lazim disebut khafif al dhabith maksudnya, kesetiaan hapalan periwayat untuk hadis hasan tidak sesempurna kesetiaan hafalan periwayat hadis shahih.
Adapun pengertian hadis shahih itu sendiri adalah hadis sanatnya bersambung sampai kepada Nabi, diriwayatkan oleh orang-orang yng bersifat adil dan dhabith, terhindar dari kejanggalan (syudyudz) dan cacat (illat). Tiga butir syarat yang disebutkan pertama berkaiatan dengan sanad (termasuk para periwayat), sedang dua butir berikutnya berkaiatan dengan sanad dan matan hadis. Jadi keshahihan suatu hadis tidak hanya ditentukan oleh sanadnya saja, tetapi juga ditentukan oleh matannya. Apabila bobot ke-dha’if-an sanad terlalu parah misalnya adanya sanad yang sering kacau hapalannya, maka kualitas hadis yang bersangkutan dinyatakan kualitas dha’if termasuk matannya. Ulama hadis berpendirian demikian karena periwayat yang sering kacau hapalannya sulit dipercaya apa yang diriwayatkannya. Kekacauan tentang apa yang diriwayatkannaya itu dapat saja terjadi dalam sanad, matan, atau dalam sanad dan matan sekaligus.[5]
Para muhadditsin mengemukakan sebab-sebab tertolaknya hadis dari dua jurusan. Yakni dari jurusan sanad dan jurusan matan. Dari jurusan sanad diperinci menajadi dua bagian:
           Pertama: terwujudnya cacat-cacat pada rawinya, baik tentang keadilannya maupun kehafalannya, seperti : dusta, tertuduh dusta, fasik, banyak salah, lengah dalam menghafal, banyak waham, menyalahi orang kepercayaan, tidak diketahui identitasnya, penganut bid’ah dan tidak baik hafalannya.
              Kedua: tidak bersambungnya sanad, dikarenakan adanya seorang rawi atau lebih, yang digugurkan atau saling tidak bertemunya satu dengan yang lainnya.
           Sebab-sebab tertolaknya hadis karena sanad digugurkan (tidak bersambung)
1.    Kalau yang digugurkan itu sanad pertama
2.    Kalau yang digugurkan itu sanad terakhir (sahabat)
3.    Kalau yang digugurkan itu dua orang rawi atau lebih berturut-turut.[6]
Dari jurusan matan, hadis dhaif yang disebabkan suatu sifat yang terdapat pada matan ialah:
a.         Hadis maufuq ilah hadis yang disandarkan kepada sahabat, baik berupa perkataan, perbuatan maupun ketetapan baik sanadnya bersambung atau tidak, dengan syarat sunyi dari tanda-tanda marfu’. Kalau tidak sunyi maka hukumnya marfu’. Seperti riwayat Bukhari :” adalah Ibnu Umar dan Ibnu Abbas keduanya berbuka puasa dan meringkas shalat pada perjalanan empat burad (12 mil)
b.         Hadis maqthu ialah hadis yang disandarkan kepada tabiin dan orang-orang yang datang sesudahnya, baik berupa perkataan, perbuatan maupu ketetapan, baik sanadnya bersambung atau tidak, tetapi dengan syarat sunyi dari tanda-tanda marfu’ dan mauquf. Contohnya : perkataan tabiin”berbuat demikian”.[7]
Contoh hadis dhaif
من قا م ليلتي العيد ين محتسبا الله لم يمت قلبه يو م تمو ت
Arinya: Barang siapa menyamarakkan malam dua hari raya hanya semata-mata mengharap ridha Allah, maka hatinya tidak akan mati di hari ketika manusia mati.
Hadis ini sangat dhaif. Telah dikeluarkan oleh Ibnu Majah dengan sanad dari buqayah bin al-walid, dari Tsur bin Yazid dari Khalid bin Ma’dan, dari Abu Umamlah r.a, sanad riwayat ini dhaif dikarenakan Buqayah dikenal sebagai orang yang suka mencampur adukkan perawi, dengan demikian yang dinyatakan al-Hafizh al-Iraqi dalam Tahrij al-Ihya-nya.[8]
2.    Hukum Periwayatan Hadis Dhaif
Ulama hadis mengingatkan agar orang yang meriwayatkan hadis dhaif  tanpa sanad tidak meriwayatkan dengan redaksi yang menunjukkan kemantapan penuh bahwa ia merupakan hadis. Sehingga ia tidak diperkenankan mengatakan: Rasulullah SAW. Menyabdakan begini-begini”dan sejenisnya. Bahkan Ia harus meriwayatkan dengan redaksi yang menujukkan keraguan akan keshahihannya misalnya; ruwiya (diriwayatkan) ja’a (datang), nuqila (di pindahkan), fima yurwa. (pada sesuatu yang diriwayatkan) dan sejenisnya. Adapun meriwayatkan hadis-hadis dhaif lengkap dengan sanadnya tidak di makruhkan menggunakan redaksi yng menunjukkan kemantapan, bila diriwayatkan kepada ahli ilmu.       Bila diriwayatkan kepada orang awam, maka menggunakan redaksi yang tidak menunjukkan kemantapan penuh, sama seperti ketika meriwayatkan tanpa sanad.[9] Para ulama memperbolehkan meriwayatkan hadis dhaif sekalipun tanpa menjelaskan kedhaifannya dengan dua syarat:
a.       Tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah
b.       Tidak menjelaskan hukum syara’ yang berkaitan dengan halal dan haram, Tetapi berkaitan dengan masalahh mau’izhah, targhib watarhib (hadis-hadis tentang ancaman dan janji), kisah-kisah dan lain-lain.
Berbeda dengan meriwayatkan hadits shahih, harus menggunakan kata aktif yang meyakinkan Rasulullah SAW bersabda…….. makruh meriwayatkan dengan menggunakan bentuk kata pasif seperti hadis dhaif. Kecuali jika hadis dhaif diriwayatkan dengan menyebutkan sanad, sebaiknya dengan menggunakan bentuk kata aktif dan meyakinkan ketika dikonsumsi oleh kalangan ahli ilmu dan untuk kalangan orang umum boleh dengan menggunakan bentuk pasif tidak sebagaimana tanpa sanad.[10]

3.    Hukum pengamalan hadis dhaif
Para ulama berbeda pendapat dalam pengamalan hadis dhaif. Perbedaan itu dapat dibagi menjadi tiga pendapat yaitu:
a.    Hadis dhaif tidak bisa diamalkan secara mutlak baik mengenai fadhilah amal maupun dalam hukum. Ini diceritakan oleh Ibnu Sayyid an-nas dari Yahya bin Ma’in dan pendapat inilah yang dipilih Abu Bakar Ibnu Al-Arabi, Al-Bukhari, Muslim dan Ibnu Hazam
b.    Hadis dhaif dapat diamalkan secara mutlak baik dalam fadhilah al-amal atau dalam masalah hukum (ahkam). Pendapat Abu Daud dan Imam Ahmad. Mereka berpendapat bahwa hadis dhaif lebih kuat dari pada pendapat ulama.
c.    Hadis dhaif dapat diamalkan dalam fadhail al-amal, mau’izah, targhib (janiji-janji yang menggemparkan) dan tarhib (ancaman yang menakutkan) jika memenuhi beberapa persyaratan sebagaimana yang dipaparkan oleh Ibnu Hajar al-Asqalani yaitu sebagai berikut:
1). Tidak terlalu dhaif, seperti diantara perawinya pendusta (hadis mawdhu’) atu dituduh dusta (hadis matruk), orang yang daya ingat hapalannya sangat kurang dan berlaku fasik dan bid’ah baik dalam perkataan atau perbuatan (hadis munkar)
2).  Masuk kedalam kategori hadis yang diamalkan (ma’mul bih) seperti hadis muhkan (hadis maqbul yang tidak terjadi pertentangan dengan hadis lain), nasikh (hadis yang membatalkan hukum pada hdis sebelumnya) dan rajah (hadis yang lebih unggul dibandingkan oposisinya)
3). Tidak diyakinkan secara unggul yakin kebenaran hadis dari nabi, tetapi karena berhati-hati semata atau ikhtiyath.[11]
Hadis-hadis dha’if banyak terdapat pada sebagian karya berikut ini:
a.    Ketiga mu;jani at-thabari- al-kabir, al-awsat, as-shaghir
b.    Kitab al-afrad, karya ad-daruquthni. Didalam hadis-hadis afrad terdapat hadis-hadis al-fardu al-muthlaq dan al-frdu an-nisbi
c.    Kumpulan karya al-khathib al-baghdadi
d.   Kitab hilyatul auliya ‘wa-thbaqtul ashfiya’kary abu nu’aim al-ashbahani.[12]
B.       Hadis Maudhu
1.    Pengertian
Mudhu menurut bahasa adalah sesuatu yang diletakkan. Sedangkan diletakkan, dibiarkan, digugurkan, ditinggalkan, dan dibuat-buat. Sedangkan menurut istilah maudhu adalah sesuatu yang disandarkan kepada rasul SAW secara mengada-ada dan bohong dari apa yang tidak dikatakan beliau atau tidk dilakukan atau tidak disetujuinya. Sebagian ulama mengartikan bahwa hadis maudhu adalah hadis yang diada-ada kan, dibuat, dan didustakan seseorang pada Rasulullah SAW. Jadi hadis mudhu adalah hadis bohong atau hadis palsu, bukan dari Rasulullah tetapi dikatakan dari Rasulullah oleh seseorang pembohong. Oleh karena itu, sebagian ulama ada yang tidak memasukkannya bagian di hadis dhaif karena bukan hadis dalam arti yang sebenarnya dan ada pula yang memasukkannya, karena walaupun dikatakan hadis tetapi palsu dan bohong daalm arti palsu dan bohong ini meniadakan makna hadis
Contoh hadis maudhu:
من ا عتكف عشر ا في ر مضان كان كحجتين وعمرت
Artinya: “Barang siapa melakukan ik’tikap pada sepuluh hari terakhir bulan ramadhan, maka baginya pahala dua ibadah haji dan dua  ibadah umrah.
Telah diriwayatkan oleh al-baihaqi dalam Asy-Syi’b dengan sanad dari Husain bin Ali ra. Al-baihaqi berkata, “  sanad riwayat ini dha’if, sebab salah seorang perawinya yang bernama Muhammad bin Zadan ditolak riwayatnya oleh jumhur ahli hadis. “ Imam Bukhari juga menyatakan mengenai Muhammad bin Zadan ini. Riwayat yng dibawanya tidaklah diterima dan tidak ada yang mencatatnya”. Selain itu perawi sanad yang lain, Anbsah bin Abdur Rahman, dinyatakan oleh jumhur muhadditsin sebagai tukang memalsukan hadis. Diantaranya Imam Bukhari sendiri menyatakan, “ tidak ada satu pun ulama ahli hadis yang menerima riwayatnya”. Mengenai Anbasah Abu Hatim dengan tegas menyatakannya sebagai pemalsu riwayat. Wallahu a’lam.[13]
2.    Hukum meriwayatkan hadis maudhu
Umat Islam telah sepakat bahwa meriwayatkan hadis mudhu ‘adalah hukumnya secara mutlak tidak ada perbedaan antara mereka. Menciptkan hadis maudhu sama dengan mendustakan kepada Rasulullah. Karena perkataan itu dari pencipta sendiri atau dari perkataan orang lain kemudian diklaim Rasulullah yang menyabdakan berarti ia berdusta atas nama Rasulullah. Orang yng demikian di ancam dengan api neraka, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yng artinya, batrang siapa yang mendustakanku dengan sengaja, maka hendaklah siap-siaplah tempat tinggalnya didalam neraka.[14]
Jumhur ahli hadis juga berpendapat, bahwa berdusta termasuk dosa besar. Semua ahli hadis menolak khabar pendusta. Bahkan Syeikh Abu Muhammad al-juwainiy mengkafirkan pemalsu hadis. Semua hadis maudhu bathil lagi tertolak dan tidak bisa dijadikan pegangan, karena merupakan kedustan atas diri rasul SAW.
Disamping sepakat mengenai keharaman membuat hadis palsu, ulama juga sepakat  mengenai keharaman meriwayatknnya, tanpa menjelaskan kemaudhuannya dan kedustaannya. Mereka tidak memperbolehkan meriwayatkan sedikit pun hadis palsu, baik berkenaan dengan kisah, tarhib, targthib, hukum-hukum ataupun tidak, berdasarkan sabda Rasulullah SAW
من احذث عني بحد ير انه كذب فهواحدالكاذبين
Artinya:” Barang siapa yang meriwayatkan dariku sebuah hadis dan terlihat bahwa hadis itu dusta, maka Ia juga termasuk satu diantara para pendusta”.
3.    Tanda-tanda hadis maudhu
Hadis maudhu dapat diketahui melalui tanda-tandanya baik yang ada pada sanad maupun pada matan. Tanda-tanda maudhu pada sanad, diantaranya sebagai berikut:
a.         Pengkuan dari ornag yang membuat sendiri
Sebagaimana pengakuan abdul Karim bin Abu Al-Auja ketika akan dihukum mati ia mengatakan: “ demi Allah aku palsukan padamu 4000 buah hadis. Di dalamnya aku haramkan yang halal dan aku halalkan yang haram”. Kemudian dihukum pancung lehernya atas instruksi Muhammad bin Sulaiman bin Ali gubernur Basrah (160-173 H). Maysarah bin Abdi Rabbih al-Farisi mengaku banyak membuat hadis maudhu lebih dari 70 hadis. Demikian Abu Ishmah bin Maryam yang bergelar Nuh Al-Jami mengaku banyak membuat hadis maudhu yang disandarkan kepada abbas tentang keutamaan al-quran.
b.         Adanya bukti (qarinah) mengenai pengakuan
Seperti seorang yang meriwayatkan hadis dengan ungkapan yang mantap serta meyakinkan (jazam) dari seorang syeikh padahal dalam sejarah ia tidak pernah bertemu atau dari seorang syeikh di suatu negeri yang ia tidak pernah ke sana atau seorang syeikh yang telah wafat sementara ia masih kecil atau belum lahir.
          Ma’mun bin ahmad al-kharawi mengaku mendengar hadis dari Hisyam bin Hammar. Al-hafizh bin Hibban bertanya:’ kapan anda datang ke syam?”, Ma’mun menjwab: “ pada tahun 250 H. “ Ibnu Hibban menjelaskan bahwa Hisyam bin Amar meninggal pada tahun 245 H. sambut Ma’mun :” Hisyam bin Amar yang lain. Hal ini menunjukkan adanya pengakuan bahwa ia tidak pernah bertemu dengan Hisyam bin Amar.
c.         Adanya bukti pada perawi
Adanya indikasi pada perawi yang menujukkan akan kepalsuannya, misalnya seorang perawi yang rafidhah dan hadisnya berisikan tentang keutamaan ahlul baith.
d.        Kedustaan perawi
Seorang perawi yang dikenal dusta meriwayatkan suatu hadis sendirian dan tidak ada seorang tsiqah yang meriwayatkannya.[15]




4.    Tanda-tanda maudhu pada matan
a.    Lemah susunan lafal dn maknanya
Dari segi maknanya, maka hadis itu bertentangan dengan al-quran, hadis, dengan ijma dan logika yang sehat.[16] Secara logis tidak di benarkan bahwa ungkapan itu datang dari Rasul. Banyak hadis-hadis panjang yang lemah susunan bahasa dan maknanya. Seorang yang memiliki ketajaman dalam memahami hadis dari Nabi atau bukan hadis maudhu ini bukan bahasa Nabi yang mengandung sastra (fashahah), karena sangat rusak susunanya, Ar-Rabi’ bin  Khats yang berkata: sesungguhnya hadis itu bercahaya seperti cahaya kami mengenalnya dan memilki kegelapan bagaikan gelap malam kami menolaknya.
Hadis palsu jika diriwayatkan secara eksplisit  bahwa ini lafal dari Nabi dapat terdeteksi oleh pakar yang dalam bidangnya sehingga tercium bahwa ini hadis yang sesungguhnya dan hadis palsu. Jika tidak dinyatakan secara eksplisit, menurut Hajar al-Asqalani, hadis itu dikembalikan kepada maknanya yang rusak, karena bisa jadi ia beralasan Riwayah Abi Al-Ma’na atau tidak bisa menyusunnya secara baik
b.    Rusak maknanya
Maksud rusak maknanya karena bertentangan dengan rasio yang sehat, menyalahi kaidah kesehatan, mendorong pelampiasan biologis seks dan lain-lain dan tidak bisa ditakwilkan.
Contoh:
النظرال الوجه الحسن يجاوالبصر والنظرال الوجه القبيح يورث الكا ح
Artinya:” Memandang wajah yang cantik dapat menerangkan mata, memandang wajah yang jelek dapat menyebabkan sedih”.[17]



c.    Bertentangan teks Al-Qur’an atau hadis mutawatir
Contoh yang bertentangan dengan Al-Quran adalah tentang jangka usia dunia, yaitu tujuh ribu tahun. Ini jelas tidak shahih, tentu semau orang akan mengerti kapan kiamat tiba. Padahal Allah Azza Wa Jalla berfirman:


y7tRqè=t«ó¡o„ Ç`tã Ïptã$¡¡9$# tb$­ƒr& $yg8y™óßD ( ö@è% $yJ¯RÎ) $ygãKù=Ïæ y‰ZÏã ’În1u‘ ( Ÿw $pkŽÏk=pgä† !$pkÉJø%uqÏ9 žwÎ) uqèd 4
ôMn=à)rO ’Îû ÏNºuq»yJ¡¡9$# ÇÚö‘F{$#ur 4 Ÿw ö/ä3‹Ï?ù's? žwÎ) ZptGøót/ 3 y7tRqè=t«ó¡o„ y7¯Rr(x. ;’Å"ym $pk÷]tã ( ö@è%
$yJ¯RÎ) $ygßJù=Ïæ y‰ZÏã «!$# £`Å3»s9ur uŽsYò2r& Ĩ$¨Z9$# Ÿw tbqßJn=ôètƒ ÇÊÑÐÈ
Artinya:”Mereka menanyakan kepadamu tentang kiamat: "Bilakah terjadinya?" Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang kiamat itu adalah pada sisi Tuhanku; tidak seorangpun yang dapat menjelaskan waktu kedatangannya selain Dia. kiamat itu amat berat (huru haranya bagi makhluk) yang di langit dan di bumi. kiamat itu tidak akan datang kepadamu melainkan dengan tiba-tiba". mereka bertanya kepadamu seakan-akan kamu benar-benar mengetahuinya. Katakanlah: "Sesungguhnya pengetahuan tentang bari kiamat itu adalah di sisi Allah, tetapi kebanyakan manusia tidak Mengetahui".(QS. Al-Araf:187)[18]
Contoh hadis maudhu yang bertentangan dengan hadis mutawatir:
وان كل من يسمي بهذه السماء (محمدواحمد)لآيدخل انار
Artinya:” Bahwa setiap orang dinamakan dengan nama-nama (Muhammd Ahmad dan semisalnya) ini, tidak akan dimaksukkan ke neraka.”
Contoh hadis palsu yang bertentangan dengan hadis shahih adalah hadis-hadis tentang pujian terhadap prang yang namanya Muhammad atau Ahmad dan bahwa orang-orang yang namanya seperti itu tidak akan masuk neraka. Jadi hadis tersebut jelas bertentangan dengan ajaran agama, bahwa neraka tidak akan terpengaruh oleh nama-nama tertentu. untuk selamat darinya hanya bisa dilakukam dengan beriman dan beramal shaleh.[19]
          Setiap hadis yang meriwayatkan Ali adalah shahih yang menyatakan wasiat khalifah ada pada Ali r.a. tidaklah shahih. Karena ia bertentangan dengan ijma’ ulama, bahwa nabi SAW tidak menegaskan siapa yang akan mengganti beliau.
d.   Menyalahi realita sejarah
Misalnya hadis yang menjelaskan bahwa Nabi memungut jizyah (pajak) para penuduk khaibar dengan di saksikan oleh Sa’ad bin Mu’ads padahal Sa’ad telah meninggal pada masa perang khandaq sebelum kejadian tersebut.
e.    Hadis sesuai dengan mazhab perawi
misalnya, hadis yang diriwayatkan oleh Habbah bin Juwaihi, ia berkata: saya mendengar Ali berkata
عبدت الله مع ر سوله قبل ان يعبده ااحدمن هذه الا مة خمس سنين اوسبع سنين
artinya:” Aku menyembah Tuhan bersama Rasul-Nya sebelum menyembah-Nya seorang pun dari umat ini lima atau tujuh tahun.”
         Hadis ini mengkultuskan Ali sesuai dengan prinsip madzhab syiah, tetapi mengkultuskan itu juga tidak masuk akal, bagaimana Ali beribadah bersama rasul lima atau tujuh tahun sebelum umat ini.
f.     Mengandung pahala yang berlebih bagi amal yng kecil.
Biasanya motif pemalsuan hadis ini disampaikan para tukang kisah yang ingin menarik perhatian para pendengarnya atau agar menarik pendengar agar melakukan amal saleh. Tetapi memang tinggi dalam membesarkan suatu amal kecil dengan pahala yang berlebihan. Misalnya:
من صل الضفي كذاوكذاركعة اعطي ثواب سبعين نبيا

Artinya:”Barang siapa yang sholat dاuha sekian rakaat diberi pahala 70 nabi.”[20]
g.      Sahabat dituduh menyembunyikan hadis
        Sahabat dituduh menyembunyikan hadis dan tidak menayampaikan atau tidak meriwayatkan kepada orang lain, padahal hadis itu secara transparan harus disampaikan Nabi SAW, misalnya, nabi memegang tangan Ali bin Abi Thalib di hadapan para sahabat semua, kemudian bersabda: ini wasiatku dan saudaraku dan khalifah setelah aku. Seandainya ini benar wasiat dari Nabi SAW tentu banyak diantara para sahabat yang meriwayatkannya, karena masalahnya adalah untuk kepentingan umum yakni kepemimpinan. Tidak mungkin para sahabat diam tidak meriwayatkan jika hal itu terjadi benar pada diri Rasulullah.

5.    Usaha para ulama dalam mengatasi hadis palsu
Ada beberapa usaha yang dilakukan para ulama dalam menanggulangi hadis maudhu, dengan tujuan agar hadis tetap eksis terpelihara dan bersih dari pemalsuan tangan orang-orang kotor. Disamping itu agar lebih jelas posisi hadis maudhu tidak tercampur dengan hadis-hadis shahih. Diantara usaha-usaha itu adalah:
a.    Memelihara sanad hadis
Dalam rangka memelihara sunnah siapa saja yang mengaku mendapat sunnah harus disertai sanad. jika tidak disertai dengan sanad,maka suatu hadits tidak dapat di terima. Abdullah bin Al-Mubarok berkata : yang mencari agamanya tanpa sanad bagaikan orang yang naik loteng tanpa tangga.keharusan sanad dalam menerima hadis bukan pada orang-orang khusus saja, bagi masyarakat umum pun pada saat itu mengharuskan menerimanya dengan sanad. Hal ini mulai berkembang sejak masa tabi’in, hingga merupakan suatu kewajiban bagi ahli hadis menerangkan sanad hadis yang ia riwayat kan.
b.    Meningkatkan kesungguhan penelitian
Sejak masa sahabat dan tabi’in, mereka telah mengadakan penelitian dan pemeriksaan hadis yang mereka dengar dan yang mereka terima dari sesamanya. Jika hadis yang mereka terima itu meragukan atau datang bukan  dari sahabat yang langsung terlibat dalam permasalahan hadis, segera mereka melakukan rihlah (perjalanan) sekalipun dalam jarak jauh untuk mengecek kebenarannya kepada para sahabat senior atau yang terlibat dalam kejadian hadis.
Hasilnya mereka bukukan dalam berbagai buku hadis seperti buku hadis induk enam atau tujuh. Imam syafie menulis ar-risalah dan al-umm yang memuat ulumul hadis, at-tirmidzi dalam akhir kitab jami-nya.[21]
c. Mengisolir para pendusta hadis
Para ulama berhati-hati dalam menerima dan meriwayatkan hadis. Orang-orang yang dikenal sebagai pendusta hadis dijauhi dan masyarakat pun di jauhkan dari padanya. Semua ahli hadis juga menyampaikan hadis-hadis maudhu dan pembuatnya itu kepada murid-muridnya, agar mereka menjauhi dan tidak meriwayatkan hadis dari padanya. Diantara para ulama yang dkenal menentang para maudhu adalah Amir Asy-Sya’bi,Syu’bah bin Al-Hajj, Sufyan Ats-Tsauri, Abdullah bin Mubarak dll


d. Menerangkan keadaan para perawi
Para ahli hadis berusaha menelusuri sejarah kehidupan baik mulai dari lahir hingga wafat atau pun dari segi-segi sifat-sifat para perawi hadis, dari yang jujur, adil, dan andalnya ingatannya dan sebaliknya. Sehingga dapat dibedakan mana hadis shahih dan mana hadis yang palsu. Hasilnya mereka himpun dalam buku Rijal Al-Hadis dan Al-Jarrh wa At-Ta’dil sehingga oleh generasi berikutnya.
e.    Memberikan kaidah-kaidah hadis
Para ulama meletakkan dasar-dasar secara metodelogis tentang penelitian hadis untuk menganalisa otensitasnya sehingga dapat diketahui mana shahih, hasan, dhaif dan maudhu. Kaidah-kidah itu dijadikan standar penilaian suatu hadis menurut criteria sebagai hadis yang diterima atau ditolak.[22]

6.    Para pendusta dan kitab-kitab hadis maudhu
      Diantara pendusta hadis yang diketahui setelah melakukan penelitian yang dilakukan para ulama adalah sebagai berikut:
a.    Aban bin Jafar Al-Numaiqi, membuat 300 hadis yang disandarkan kepada abu hanifah
b.    Ibrhim bin Zaid Al-Aslami, membuat hadis disandarkan dari malik
c.    Ahmad bin Abdullah Al-Juwaini, yang membuat beribu-ribu hadis kepentingan al-karramiyah
d.   Jabir bin Zaid Al-Juafi, membuat 30.000 hadis
e.    Nuh bin Abu Maryam membuat hadis maudhu tentang fadhail surah-surah dalam Al-Quran
f.     Muhammad bin Syuja Al-Wasithi, Al-Harits bin Said Al-Mashlub, Al-Waqidi Muqatil bin sulaiman, Muhammad bin Saad Al-Mashlub, Al-Waqidi dan Ibnu Abu Yahya.
Diantara kitab-kitab yang memuat hadis maudhu adalah sebagai berikut:
a.    Tadzkirah al-maudhuat, karya Abu al-Fadhal Muhammad bin Thahir al-Maqdisi (448-507 H) didalam kitab ini disebutkan nama perawi yang dinilai cacat (tarjih)
b.    Al-Maudhu’at al-Kubra, karya Abu al-Faraj Abdurrahman al-Jauzi (508-597)
c.    Al-La’ali al-Mashnu’ah fi al-Maudhu’ah, karya Jalaluddin as-Suyuti (849-911 H)
d.   Al-ba’its ‘ala al-Khalash Min Hawadits al-Qashash, karya Zainuddin Abdurahman al-Iaraqi(725-806 H)
e.    Al-fawa’id al-Majmu’ah fi al-Ahadits al-Mawdhu’ah, karya al-Qadhi Abu Abdullah Muhammad Asy-Syaukani (1173-1255 H)



















BAB III
KESIMPULAN

Dari uraian di ats dapat disimpulkan sebagai berikut:
1.    Hadis dha’if adalah hadis yang tidak memenuhi sebagian atau seluruh syarat-syarat hadis sahih dan hadis hasan.
2.    Hukum periwayatan hadis dha’if, para ulama memperbolehkan meriwayatkan hadis dha’if sekalipun tanpa menjelaskan kedha’ifanyadengan dua syarat:Tidak berkaitan dengan akidah seperti sifat-sifat Allah dan tidak menjelaskan hukum syara’ yang berkaitan dengan halal haram.
3.    Hukum pengalaman hadis dha’if .hadis dha’if tidak bisa diamalkan secara mutlak baik mengenai fadhail amal maupun dalam hukum, Hadis dha’if dapat diamalkan secara mutlak baik dalam fadhail al-a’mal atau dalam masalah hukum {akham}, Hadis dha’if dapat diamalkan dalam fadhail al-a’mal,mau’izhah,targhib dan tarhib
4.    Hadis maudhu adalah hadis yang diada-adakan, dibuat, dan didustakan seseorang pada Rasulullah SAW
5.    Hukum meriwayatkan hadis maudhu: hukumnya haram secara mutlak tidak ada perbedaan antara mereka.
6.    Tanda-tanda hadis maudhu pada:
a.       Sanad : pengakuan dari orang yang membuat sendiri, adanya bukti (qarinah) mengenai pengakuan, adanya bukti pada keadaan perawi, kedustaan perawi
b.      Matan   :  lemah susunan lafal dan maknanya,rusak maknanya,bertentangan teks Al Quran atau hadis mutawatir,menyalahi realita sejarah, hadis sesuai dengan mazhab perawi, mengandung pahala yang berlebihan bagi amal yang kecil dan sahabat dituduh menyembunyikan hadis
7. Usaha para ulama dalam mengatasi hadis palsu : memelihara sanad hadis, meningkatkan kesungguhan penelitian, mengisolir para pendusta hadis,  menerangkan keadaan para perawi dan memberikan kaidah-kaidah hadis

KATA PENGANTAR
Oó¡Î0 «!$# Ç`»uH÷q§9$# ÉOŠÏm§9$#
الحمد لله رب العالمين والصلاة والسلام على أشرف الانبياء والمرسلين سيدنا ومولانا محمد وعلى اله وصحبه أجمعين. أما بعد
Rasa syukur penulis panjatkan ke hadirat Allah SWT, berkah rahmat, taufik, dan hidayah-Nya jualah penulis dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini. Shalawat serta salam semoga tercurah ke haribaan Nabi Besar Muhammad SAW, juga kepada keluarga, para sahabat dan segenap pengikut beliau hingga  akhir zaman, Amin ya rabbal ‘alamien
Penulisan makalah  kedudukan hadits Dha’if dan hadits Maudhu ini bertujuan untuk memenuhi tugas mata kuliah sejarah pemikiran Islam, dengan dosen pengasuh Dr. Saifuddin, M.Ag dan penulis mengucapkan terima kasih atas bimbingan yang telah diberikan.
Makalah ini jauh dari kesempurnaan oleh karena itu segala kritik dan saran sangat kami harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Akhirnya penulis berharap semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi kita semua.

           Banjarmasin,   Januari 2012

            Penulis
i
 
 

DAFTAR ISI
KATA PENGANTAR…………………………………………………….
i
DAFTAR ISI………………………………………………………………
ii
BAB I  : Pendahuluan……………………………………………………...
1
BAB  II : KEDUDUKAN HADIS DHAIF DAN HADIS MAUDHU…….
3
A.      Hadis Dhaif……………………………………………………..
3
1.      Pengertian……………………………………………………..
3
2.      Hukum periwaytan hadis dha’if………………………………..
5
3.      Hukum pengamalan hadis dha’if………………………………
6
B.       Hadis maudhu…………………………………………………..
7
1.   Pengertian……………………………………………………….
7
2.   Hukum meriwayatkan hadis maudhu…………………………..
8
3.   Tanda-tanda hadis maudhu…………………………………….
9
4.   Tanda-tanda maudhu pada matan………………………………
11
5.   Usaha para ulama dalam mengatasi hadis palsu……………..
14
6.   Para pendusta dan kitab-kitab hadis maudhu………………….
16
BAB III : KESIMPULAN…………………………………………………
18
DAFTAR PUSTAKA




ii
 
 

DAFTAR PUSTAKA

Al-Albani, Muhammad Nashiruddin. 1997. Sisilah hadis Dha’if dan Maudhu. Jakarta: Gema Insani Press

Al-khatib, Muhammad Ajaj. 1998. Ushul Al-Hadits Pokok-Pokok Ilmu Hadits. Jakarta: dar al-al-mas’udi, hafid hasan. Ilmu Musthalah Hadis. Surabaya: Al-Hikmah

Al-qaththan, syaikh manna. 2004. Pengantar Studi Ilmu Hadis. Jakarta : pustaka Al-Kautsar

Al-adlabi, Shalahudin ibn Ahmad. 2004. Kritik Metodologi Matan Hadis. Jakarta: Gaya Media Pratama.

Azami, M. Mustafa. 1996. Metedologi Kritik Hadis. Bandung: Pustaka Hidayah Fikr

Ismail, H.M. Syuhudi. 1995. Hadis Nabi Menurut Pembela, Pengikar, dan Pemalsunya. Jakarta: Gema Insani Press

Khon, H. Abdul Majid. 2009. Ulumul Hadis. Jakarta:Amzah
Rahman, Fatchur. 1974. Ikhtisar Musthalahul hadis. Bandung:PT. Al Ma’arif
Yunus, H. Mahmud.1986. Terjemah Al-Qur’an Karim. Bandung: Pt Al-Ma’arif


[1] M. Mustafa Azami. Metodologi kritik hadis, Bandung, pustaka Hidayah, 1996, hal. 105
[2] H. Abdul Majid khon, Ulumul Hadis, Jakarta, amzah, 2009, hal 168
[3] H.M. Syuhudi Ismail, Hadits Nabi menurut Pembela, Pengingkar, dan Pemalsunya, Jakarta, Gema Insane Press, 1995, hal 68-69
[4] Muhammad Ajaj Al-Khathib, Ushul Al-Hadits Pokok-Pokok Ilmu Hadits, Jakarta, Dar al-Fikr, 1998, hal 304
[5] Op. cit hal 53-54
[6] Fatchur Rahman, Ikhtisar Mushthalahul Hadis, Bandung, PT. Alma Arif, 1974, hal 167-168
[7] Hafid Hasan al-Mas’udi, Ilmu Musthalah Hadis, Surabaya, Al Hikmah, hal 24-25
[8] Muhammad Nashiruddin af-Albni, Sisilah hadis Dha’if dan Maudhu, Jakarta, Gem Insani Press, 1997 hal 23-24
[9] Op. cit, hal 316
[10] Ulumul hadis, Op. cit. hal 164
[11] Ibid. hal 165-166
[12] Syaikh Manna Al-Qaththan, Pengantar Studi Ilmu Hadis, Jakarta, Pustaka Al kausar, 2004, hal 132
[13] Silsilah Hadis Dhaif dan Maudhu, Op. Cit hal 21
[14] Ibid. hal 207
[15] Ibid hal 208-209
[16] Ikhtisar Musthalahul Hadis, Op.cit hal 171
[17] Ulumul Hadis Op.Cit. hal 201-211
[18] Terjemah Al-Qur’an al-Karim, H Mahmud Yunus, PT Al-Ma’rif, Bandung, tahun 1986, hal 158
[19] Ikhtisar Mushthalahul Hadis, Op.Cit hal 172
[20] Ulumul Hadis Op.Cit. hal 212-213
[21] Ibid hal 214
[22] Ibid hal 215